PHK2I Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Akan Jadi Bom Waktu, Regulasi Tidak Masuk Akal

PHK21 Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Akan Jadi Bom Waktu (sumber foto: CNN Indonesia)

 


SIBERONE.COM - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih menilai penghapusan status tenaga kerja honorer akan menjadi bom waktu. Menurutnya, keputusan itu tidak masuk akal.

"Ini merupakan bom waktu buat honorer pasalnya isi dari regulasinya ngeri-ngeri sedap. Isi regulasi tersebut sangat tidak masuk akal," kata Nur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/6).

Nur berkata tidak semua daerah bisa memenuhi kemauan pusat. Bagaimana pun, kata dia, honorer pasti dibutuhkan di daerah.


"Terutama daerah terpencil," ucapnya.


Dia berpendapat jika status tenaga kerja hanya ada Pegawai Negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah harus mempermudah rekrutmennya.

Selain mempermudah, Nur berujar rekrutmen itu juga harus jelas. Baik dari segi kebutuhannya maupun kualifikasinya.

"Jangan dipersulit pendaftarannya dan benar-benar dibutuhkan sesuai kebutuhan daerah baik kualifikasi pekerjaan dan pendidikannya," ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga harus mencarikan solusi untuk para tenaga kerja honorer. Menurutnya, pemerintah tidak boleh lepas tangan dan menelantarkan honorer.

Nur melihat saat ini pemerintah pusat hanya mengeluarkan regulasi, tapi tidak ada penjelasan ke tingkat daerah.

"Kalau memang daerah diberikan kesempatan mencari solusi penyelesaian sampai batas 28 November 2023 jangan berarti ada penekanan untuk honorer dan daerah betul-betul harus cari solusinya jangan dibuang begitu saja," jelas dia.

"Jangan dijadikan sebagai bola liar ke daerah belum ada penjelasan resmi maksud poin per poin tapi penerimaan asumsinya tak jelas ke bawah," imbuhnya.

Menurut Nur, kebijakan ini harus dikaji ulang. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

 

 

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar