Gajih dan Tunjangan Tak Sesuai Ekspetasi, Ratusan CPNS Memilih Mundur

Foto ilustrasi CPNS (Dok istimewa)

SIBERONE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri. Salah satu alasannya, karena mereka menilai gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspetasi mereka.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama kepada awak media dikutip Minggu (29/5/2022). "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujarnya.


Selain soal gaji yang dinilai kecil, Satya juga mengungkapkan, alasan CPNS mengundurkan diri karena mengeluhkan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai.


"Juga dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain," kata Satya.


Adapun BKN melaporkan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri berubah dari 105 menjadi 100. Perubahan jumlah tersebut, karena digantikan oleh CPNS lainnya. Sementara yang lolos seleksi berjumlah 112.514 orang.


Berapa sebenarnya gaji PNS sehingga CPNS memutuskan untuk mundur?


Penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).


Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.


Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.

Adapun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.

Sumber :CNBC Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar