Atasi Wabah Hewan Ternak, Kementan Mulai Produksi Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku

Pusat Veteriner Farma Kementerian Pertanian (Kementan) mulai memproduksi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mengatasi wabah pada hewan ternak. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/AMPELSA).

SIBERONE.COM  - Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementerian Pertanian (Kementan) mulai memproduksi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mengatasi wabah pada hewan ternak.


"Saya tadi menyaksikan sendiri saat ini proses pengembangan produksi vaksin PMK sedang berlangsung sejak Bapak Menteri menginstrusikan Pusvetma memproduksi kembali vaksin PMK," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Sabtu (28/5).

Kuntoro mengungkapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menginstruksikan langsung kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan agar Pusvetma segera memproduksi vaksin setelah munculnya kasus PMK di Jawa Timur pada akhir April lalu.

 

Upaya vaksinasi yang efektif, tindakan pengendalian yang ketat, sistematis dan berkelanjutan telah terbukti memberantas PMK di sebagian besar negara yang terjangkit.

Dengan vaksin PMK, ia berharap Indonesia bisa segera dapat disembuhkan dan kembali menjadi negara bebas PMK.

Indonesia mampu memproduksi vaksin PMK sejak 1952 dan melakukan program vaksinasi massal sejak tahun 1964. Kemudian, pada 1986, Indonesia sudah bebas dari PMK yang diakui di lingkungan ASEAN sejak 1987, dan diakui secara internasional oleh organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) pada 1990.

 

Pada keterangan resmi yang sama, Kepala Pusvetma Kementan Edy Budi Susila menjelaskan proses pengembangan produksi vaksin PMK oleh Pusvetma telah berlangsung sejak Syahrul menginstruksikan diproduksinya kembali vaksin PMK.

Saat ini, proses produksi vaksin sudah memasuki tahap purifikasi isolate dan fase keenam.

"Proses pembuatan vaksin PMK ini dengan menggunakan teknologi tissue culture dengan sel BKH 21. Vaksin bersifat inaktif dan diformulasikan dengan adjuvant," katanya.

Edy menjelaskan pengembangan produksi vaksin PMK ini memerlukan proses karena Pusvetma sebelumnya tidak memproduksi vaksin penyakit tersebut sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh OIE pada 1990.


Sumber: CNN Indonesia 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar