Satreskrim Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku pencabulan bunga (nama samaran) diamankan polisi (sumber foto: nkripos.com)

 

SIBERONE.COM - Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pencabulan yang dialami Bunga (bukan nama asli) yang masih berusia 16 tahun.

Pelakunya ternyata adik kakak yang selama sepekan menyekap Bunga di kediaman mereka.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kasus ini terungkap setelah SNM (39) selaku orang tua korban membuat laporan polisi dengan nomor register LP/B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT pada 21 Mei 2022 lalu.

“Dalam kasus ini kami menangkap dua pelaku yang masih adik kakak, yakni MIH (21) dan IP (25),” kata Agus sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri, Selasa (24/5).

Menurut Agus, kedua pelaku bejat itu ditangkap di kediamannya di Dusun II, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus itu, mulanya petugas hanya menangkap IP, kemudian dilakukan pengembangan dan MIH ternyata ikut melakukan pencabulan terhadap korban.

Perwira pertama Polri itu mengatakan korban semula telah menghilang selama sepekan dari rumah.

Orang tua korban pun sudah berusaha mencari, namun tidak ditemukan juga.

Lalu pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 20.00, orang tua korban yang sedang berada di rumah diberi kabar oleh saksi AA (18) dan IK (18) tentang lokasi keberadaan korban.

Polres Tebing Tinggi menangkap adik kakak yang sudah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Kedua saksi yang merupakan rekan korban itu menyebut bahwa Bunga tidak diperbolehkan pulang oleh kedua pelaku.

Saksi lantas mengantarkan orang tua Bunga ke lokasi pelaku menyekap korban. Selama disekap, korban juga dicabuli oleh pelaku.

“Orang tua korban merasa keberatan dan melapor kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus.

Tak perlu waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku dan kini sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Agus.

 

Sumber: nkripos.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar