Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Satreskrim Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Usia 16 Tahun
SIBERONE.COM - Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pencabulan yang dialami Bunga (bukan nama asli) yang masih berusia 16 tahun.
Pelakunya ternyata adik kakak yang selama sepekan menyekap Bunga di kediaman mereka.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kasus ini terungkap setelah SNM (39) selaku orang tua korban membuat laporan polisi dengan nomor register LP/B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT pada 21 Mei 2022 lalu.
“Dalam kasus ini kami menangkap dua pelaku yang masih adik kakak, yakni MIH (21) dan IP (25),” kata Agus sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri, Selasa (24/5).
Menurut Agus, kedua pelaku bejat itu ditangkap di kediamannya di Dusun II, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kasus itu, mulanya petugas hanya menangkap IP, kemudian dilakukan pengembangan dan MIH ternyata ikut melakukan pencabulan terhadap korban.
Perwira pertama Polri itu mengatakan korban semula telah menghilang selama sepekan dari rumah.
Orang tua korban pun sudah berusaha mencari, namun tidak ditemukan juga.
Lalu pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 20.00, orang tua korban yang sedang berada di rumah diberi kabar oleh saksi AA (18) dan IK (18) tentang lokasi keberadaan korban.
Polres Tebing Tinggi menangkap adik kakak yang sudah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Kedua saksi yang merupakan rekan korban itu menyebut bahwa Bunga tidak diperbolehkan pulang oleh kedua pelaku.
Saksi lantas mengantarkan orang tua Bunga ke lokasi pelaku menyekap korban. Selama disekap, korban juga dicabuli oleh pelaku.
“Orang tua korban merasa keberatan dan melapor kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus.
Tak perlu waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku dan kini sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Agus.
Sumber: nkripos.com
Berita Lainnya
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
5 Orang Pengedar Narkoba Diamankan Polres Batu Bara, 3 Diantaranya Wanita
Sat Reskrim Polres Pekalongan Berantas Judi Online, Seorang Tersangka Diamankan
Polres Temanggung Polda Jateng Berhasil Ungkap Lima Kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras
Pelanggaran Etik Meningkat, Alumni Lemhannas: Perlu Evaluasi Unit Sarang Penyamun di Tubuh Polri
Warga Rohil Diamankan Polsek, Diduga Bakar Lahan Untuk Tanam Sawit
Terdakwa Penggelapan Motor Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara
Kabur 11 Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Sabu 15Kg
Leo Bakal Dikriminalisasi Lagi, Fachrul Razi Mensinyalir Pelapor dan Bareskrim Polri Main Duit
Curi Harta dan Cabuli Korban di Reteh, RE dapat Hadiah Timah Panas
Mengapa Ahli Bahasa Cyber Polri Andhika Dutha Bachtiar Tidak Hadir di Persidangan Kasus Ruslan Buton Kamis 8 April 2021?