Hukuman Bagi Koruptor Harus Lebih Tegas dan Keras
SIBERONE.COM - Sabtu (23/1/2021) Untuk menekan kecendurungan korupsi, saatnya pemerintah menetapkan kebijakan hukuman mati bagi koruptor. Agar pelaku korupsi dapat ditekan habis, meski tidak mungkin sampai pada titik nol. Sebab korupsi makin menjadi-jadi, tak membuat pelakunya takut, apalagi saat menjalani hukuman justru mendapat keistimewaan keringanan. Idealnya hukuman diberikan untuk membuat efek jera. Karena itu, hukuman mati sudah saatnya diterapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari Jumat (22/1/2021) kemarin, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait perkara yang diduga Tipikor pengelolaan dana dan keuangan serta investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, itu telah diselewengkan. Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, pada Jumat (22/1/2021) kemarin
menyebut kedua saksi yang diperiksa adalah MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, EA Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari tersangka dari fakta hukum dan alat bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berita tentang menguapnya dana BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis buruh maupun serikat buruh, lantaran uang di BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari keringat kaum buruh. Sehingga buruh dan aktivis buruh tak habis pikir dan beranggapan sudah sangat keterlaluan.
Apalagi mereka rinci setelah dana Bansos, kini digilir lagi yang ditilep adalah uang buruh sebesar Rp 43 Triliun.
Perampokan uang BPJS Ketenagakerjaan ini sungguh biadab, klaim kaum buruh dan serikat buruh. Karena itu, koruptor di Indonesia patut dihukum mati, kata mereka. Bila tidak korupsi akan semakin menjadi-jadi.
Korupsi uang haji, korupsi duit Asuransi Jiwasraya, Asuransi AJB Bumiputra dan Korupsi Dana Bantuan Sosial untuk rakyat miskin, seperti berlomba untuk saling berebut mega korupsi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun.
“Mereka yang korupsi uang pekerja bukan lagi kategori manusia. Mereka sudah tidak punya hati nurani. Mereka harus secepatnya bertaubat kalau masih merasa manusia," ujar seorang diantara mereka.
Korupsi duit BPJS tidak harus dihukum seberat-beratnya. Karena mereka sudah keterlaluan. Tidak manusia seperti mereka yang mengentit dana Bansos.
Dalam kondisi dan situasi sulit seperti sekarang ini, serba sulit juga akibat pendemi Covid-19 yang meraja-lela. Pemerintah perlu lebih bijak bersikap, dibanding membuat kebijakan lain yang kontra produktif atau bahkan membuat gaduh seperti melitetisasi masyarakat. (red)
Berita Lainnya
Imbas Proyek Pembangunan City Work Jalan A. Yani, Juru Parkir Meminta Bantuan ke Walikota
Terkait Permasalahan Perempuan dan Anak, Ini Penjelasan Kornas TRC PPA
DPD RI Bentuk Kaukus Daerah Kepulauan untuk Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau
Ketua PORTINA Kabupaten Asahan Qomaruddin Gelar Pelantikan Priode 2021 s/d 2025
Sebuah Mobil Truk Tabrak 3 Mobil di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelajar MIN Aceh Singkil Berinfaq Setiap Hari Jum'at
Geger, Sosok Perempuan Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
Sebuah Motor di Pasuruan Terjun ke Jurang, 1 Orang Tewas
Agus Purwadianto Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
Humas PT SAGM: Tutup Saluran Klip Tunggu Kajian dari DLHK Inhil
Gelar Aksi Simpatik, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bagikan Masker Gratis