Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Orang Tua di Gorontalo Tega Aniaya Bocah 5 Tahun Hingga Tewas
SIBERONE.COM - Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan para tersangka penganiayaan bocah lima tahun di Gorontalo beralasan karena korban nakal dan susah makan.
Para tersangka yang merupakan ayah kandung, ibu tiri, dan nenek korban mengaku kesal sehingga menganiaya bocah tersebut hingga tewas.
"Para tersangka ini kesal karena korban nakal dan susah untuk makan. Tersangka SI alias Oma Aril (66) kesal juga kepada anak mantunya yang tidak bekerja, sehingga cucu tirinya dijadikan sebagai tempat pelampiasan amarahnya," kata Nauval kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/5).
Nauval mengungkapkan, ayah korban yaitu KK (32) menendang bagian korban dan menarik korban hingga terjatuh. KK juga membiarkan anaknya saat mengalami penganiayaan oleh nenek dan ibu tiri.
"Sangat disayangkan, Kendi yang mengetahui kejadian tersebut enggan melaporkan kekerasan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian. Ayahnya menganiaya anaknya karena merasa kesal jika korban tidak ingin makan," ucapnya.
Sementara itu, ibu tiri korban, SWA (27) menganiaya korban karena mengambil yang Rp5.000. SWA memukul tangan korban dengan sikat pembersih kamar mandi.
"Kemudian pelaku juga memukul pantat korban akibat korban pernah menjatuhkan adek tirinya ke lantai dan pelaku menampar korban ketika susah untuk makan," jelas Nauval.
Nauval melanjutkan, nenek korban, SI juga kerap memukul korban dengan menggunakan sikat kamar mandi. SI bahkan menyundut api rokok ke bagian tangan dan punggung korban.
"Pelaku memukul korban pada bagian kemaluan sebelah kiri dengan menggunakan sikat kloset, menggigit korban di bagian tangan sebelah kiri dan pantan sebelah kanan. Mencubit bagian perut korban yang mengakibatkan di bagian perut terdapat luka memar. Perbuatan pelaku tersebut terjadi secara berulang kali selama bulan Mei 2022," terangnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sumber: CNN Indonesia





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya