Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Ketua PABBSI Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara Diduga Korupsi Dana Hibah KONI
SIBERONE.COM - Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi, Binaraga dan Angkat Berat (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, Dora Yandra, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI Bengkalis sebesar Rp110 juta lebih
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dan Doli Novaisal menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Menuntut terdakwa Dora Yandra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Efendi, Jumat (20/5/2022).
Selain penjara, Dora Yandra juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan badan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta lebih atau subsider 3 bulan kurungan. Uang itu telah dibayar oleh terdakwa sebelumnya kepada JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Ruchiyat akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada Juni dan Desember 2019. Ketika itu, Cabor PABBSI mendapatkan dana hibah Rp299.700.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.
Dana itu dicairkan dua tahap. Rinciannya, tahap pertama pada Juni 2019 sebesar Rp150.500.000 dan tahap kedua pada Desember 2019 sebesar Rp149.200.000.
Setelah menerima dana hibah untuk tahap pertama itu, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp60.632.274. Sementara tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp139.714.097.
Sumber: Riaulink.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman