Dinilai Aman dan Tahan Air, KPU Masih Gunakan Kardus di Pemilu 2024

Bentuk kotak suara dari kardus pada pemilu 2019 (60dtk.com)


 

SIBERONE.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyari memastikan pihaknya masih menggunakan suara kardus di Pemilu 2024. Dia menilai penggunaan kotak kardus lebih efisien dibanding yang berbahan alumunium.

“Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan. Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara,” katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Mei 2022.

Hasyim menjelaskan, alokasi anggaran KPU tidak selalu ada untuk menyewa gudang penyimpanan kotak suara. Jika ada, KPU akan memberikan secara rata nilai anggaran ke setiap daerah.

“Maksudnya di semua kabupaten/kota. Gudangnya kan di kabupaten/kota. Misalkan anggarannya Rp100 juta, ya Rp100 juta semua,” ujarnya.

Dia menuturkan, anggaran tersebut belum tentu sesuai dengan nilai sewa yang ditentukan di daerah masing-masing. Hasyim mencontohkan, di Jakarta tidak ada nilai sewa gudang yang terjangkau dengan nilai Rp100 juta untuk menampung kotak suara alumunium menjelang pemilu.

Bahan alumunium, kata Hasyim, juga bisa memantik niat seseorang untuk mencuri karena memiliki nilai jual. “Nilai alumuniumnya kan ada. KPU punya tanggung jawab untuk menjaga itu,” tuturnya.

Status dari kotak suara kardus ini, akhirnya menjadi barang habis pakai. Maka setelah pelaksanaan pemilu, pengarsipan, dan sengketanya dituntaskan, kotak suara akan dilelang.

Namun dia belum menjelaskan bagaimana proses pelangan tersebut. Nilai anggaran untuk pengadaan kotak suara dan pengganti jika rusak, masih belum didetailkan. "Tapi kalau statusnya habis pakai, itu lebih efisien,” ujarnya.

Hasyim mengklaim kotak suara kardus juga aman karena dinilai tahan air. Soal pengamanan lainnya pun dikembalikan lagi kepada penjagaan pada saat proses pemilu diselenggarakan.

Pada Pemilu 2024 nanti, semua kotak suara kardus akan dicetak ulang lagi sesuai kebutuhan.

“Saya harus baca datanya lagi ya, karena basisnya kan kotak suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilunya lima jenis, berarti setiap TPS berapa? Kali lima kotak suara,” katanya.
 

Sumber: Tempo.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar