Kemenkes Catat Ada 24 Persen Jemaah Haji Terancam Gagal Berangkat
SIBERONE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat baru sekitar 76 persen calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Masih ada 24 persen jemaah haji yang belum vaksinasi COVID-19.
"Per hari ini baru 76 persen yang sudah dosis lengkap. Artinya, baru 76 persen jemaah yang bisa berangkat ke tanah suci," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes, Budi Sylvana, yang dikutip Rabu 18 Mei 2022.
Budi mengatakan, vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah haji. Sehingga jemaah yang belum divaksinasi dosis lengkap, berpotensi untuk tidak dapat diberangkatkan.
Budi pun meminta semua pihak khususnya petugas kesehatan untuk meyakinkan para jemaah haji untuk segera mau melakukan vaksinasi lengkap. Para calon jemaah harus diberikan pemahaman yang baik terkait hal ini.
"Menjadi tugas kita sama-sama untuk menyakinkan jemaah untuk sesegera mungkin melengkapi vaksinasi dosis lengkap sesuai yang dipersyaratkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke tanah air.
“Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” ucap Menag usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022.
Yaqut menjelaskan bahwa salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, di mana para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
“Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Menag.
Selain itu, Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun. “Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menag.
Sumber: Viva.co.id
Berita Lainnya
Program Sapa Umat, Kemenag Aceh Turunkan Tim Safari Ramadhan ke Aceh Singkil
Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal
Inspeksi Bupati Tegal di Alun-Alun Hanggawana Temukan Banyak Pelanggaran
Kapolri Beri Reward Dua Anggota Polda Sulsel Sekolah Inspektur Polisi
Robohkan Bunga Papan yang Menghina Wartawan, Ketua Umum PPWI Ditangkap di Polda Lampung
Anggota Kodim Wonogiri Ikuti Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Candi 2021
Komunitas Filet Ikan dan Buruh Proyek Bangunan Deklarasikan Dukung Muhaimin Iskandar Presiden 2024
Personil Polsek Tembilahan Hulu Gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek yang Lama dan Baru
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Kakanwil Kemenkumham Riau Deportasi WNA Malaysia Atas Pelanggaran Izin Tinggal
Ikatan Notaris Indonesia Adakan MoU dengan Polres Klaten
Serentak, 12 Ketua Ranting Pemuda Pancasila se-Kecamatan Ibun Dilantik