Kanwil Kemenkumham Riau Perkuat Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum

Kemenkumham foto bersama (sumber foto: humas Kemenkumham)

SIBERONE.COM – Mengusung tema Sinergitas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Aparat Penegak Hukum dalam bentuk pemantauan, pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau, Kanwil Kemenkumham Riau melalui divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Wilayah, Rabu (18/05). 

Giat yang digelar di Grand Zuri Pekanbaru ini diikuti oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri, Bea Cukai Pekanbaru, Badan Standarisasi Nasional, ULPK Balai POM, Polda Riau, Lembaga Akreditasi Mandiri, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau. 

Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud selaku Plh (Pelaksana Harian) Kepala Kanwil Kemenkumham Riau membuka langsung kegiatan dan memberikan kata sambutan. Beliau mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Kekayaan Intelektual terdapat ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran Kekayaan Intelektual. 

“Pada pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan setiap pelaku pelanggaran penggunaan merek dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda 2 Mlliar,” ujar Bram menyebutkan salah satu pasal yang mengandung hukuman bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut beliau juga menyebutkan beberapa merek terkenal karya anak bangsa dari Indonesia yang telah mendunia, seperti California Fried Chicken, Celana Jeans Lea serta Djarum Super. “Dengan adanya produk asli Indonesia yang mendunia maka Negara hadir dengan menerbitkan Undang-Undang Kekayaan Intelektual untuk melindungi dari penyalahgunaan, pembajakan dan lain sebagainya yang dapat merugikan secara ekonomi,” imbuh Bram.

Demi pelaksanaan kegiatan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Wilayah diperlukan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Aparat Penegak Hukum. Oleh sebab itu, Rudi Pardede didapuk sebagai narasumber dalam memberikan materi terkait Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya Rudi menyebutkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geograsi, Rahasia Dadang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.

 

(Aris)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar