Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Bela Petani, YPS Buka Posko Khusus Pengaduan Harga di Bawah SK Gubri
SIBERONE.COM - Terkait dengan adanya dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Sawit (TBS) di bawah dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, Pengacara Yudhia Perdana Sikumbang membuka Posko Pengaduan untuk para petani.
Saat dikonfirmasi awak media Yudhia Perdana Sikumbang menghimbau Kepada Petani Kelapa Sawit di Inhil yang dirugikan oleh PKS karena membeli sawit tidak sesuai TBS yang telah ditetapkan Pemerintah agar menghubungi Nomor 0811761338.
"Saya akan bantu masyarakat yang merasa dirugikan. Sebab Advokasi kita akan bawa ini ke KPPU karena hal tersebut bisa diduga konspirasi atas pengaturan dan pembelian Sawit kepada petani," kata Yudhia, Kamis (13/05/22).
Menurut Yudhia, dugaan pelanggaran yang dilakukan PKS adalah menyoal harga TBS dengan membeli dan mengatur harga antar perusahaan dengan harga tidak sesuai ketentuan jika kita lihat cenderung melanggar ke UU 5/1999 pasal 11 tentang kartel sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini.
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."ujarnya
Ia menjelaskan Pasal 13 tentang Oligopsoni dinyatakan dipasal ini yaitu Oligopsoni yang berbunyi bahwa Pasal 13 adalah (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh
lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Hal ini sangat dilarang dan bisa dilaporkan ke KPPU atau Komisi Persaingan usaha. Jika di hukum pidana ada istilah locus dan tempus, di dalam Hukum persaingan usaha UU 5 /1999 ada juga istilah serupa harus dilihat pertama Pasar Bersangkutan (dalam hal ini Pembelian dan pengaturan harga TBS), dua Pasar Geografis (dalam hal ini perusahaan yang kompak membeli harga Murah TBS di daerah mana saja).
"Jadi saya menyatakan untuk membuka posko pengaduan kepada petani yang dirugikan oleh PKS yang nakal dimana tidak menjalankan anjuran pemerintah sebagaimana telah disampaikan lewat SK Gubernur riau khususnya di inhil, dan beberapa Minggu kedepan kita akan tunggu terhadap Petani sawit di inhil yang ingin sama-sama ikut mengadvokasi, ini bertujuan demi kesejahteraan petani, dan identitas pelapor terkait ini bisa dorahasiakan atau dibuka ke publik jadi para petani tenang saja saya berharap petani yang merasa dirigikan dengan adanya pengaturan dan pembelian harga tidak sesuai TBS oleh PKS harus diperjuangkan karena ini menyoal kesejahteraan petani kelapa sawit," pungkasnya.
Wartawan : Habibie
Berita Lainnya
Ganjar Minta Adanya Tempat Isolasi Terpusat
Ditresnarkoba Polda Jateng dan Tim Gabungan Gelar Operasi PPKM dan P4GN
Tekan Penyebaran Covid-19, Babinsa Kelurahan Kratonan Koramil 03/Serengan Adakan Penerapan PPKM Di Wilayahya
Pernyataan kepada Media
Bupati HM Wardan Didampingi Dandim 0314/Inhil Tinjau Sasaran Fisik TMMD Imbangan di GAS
KUA Singkil Menjadi Pengukuh Sumpah Pelantikan Pejabat Kepala Kampung Se Aceh Singkil.
Mesin Mati, Mobil Daihatsu Terios Hancur Tertabrak KA. Harina
Baru 2 Hari Tiba di Karimun, Pria Asal Tembilahan Nekat Congkel Kotak Amal
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Apresiasi Gerak Cepat Polres Metro Jakbar Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19
Pegawai Bank di Jembrana Dibunuh, Korban Dirampok Pacar dan Mayatnya Ditemukan dalam Got
Pembentukan Ketua BPD Desa Pinggir, Kadis PMD Yuhelmi: Itu Tidak Sah
APKASINDO: Gak Ada Pilihan Lain, Menteri Gak Ada Yang Perduli, Kami Harus ke Jakarta Bertemu Presiden