Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Tidak Pernah Diajak Komunikasi, Suku Asli Tolak IKN di Sidang MK
SIBERONE.COM - Yati Dahlia, salah satu warga suku asli di kawasan titik 0 Nusantara menolak lokasinya dijadikan ibu kota negara (IKN). Alasannya, Yati sebagai penduduk di sekitar titik 0 tidak pernah diajak komunikasi.
"Pemohon III adalah perseorangan Warga Indonesia yang dibuktikan dengan KTP berasal dari suku Balik, suku asli di kawasan IKN. Tinggal di wilayah yang masuk lokasi IKN sehingga terdampak langsung dari proyek IKN. Tempat tinggal Pemohon III hanya berjarak 5 km dari titik 0 IKN sehingga khawatir akan digusur dari tempat tinggal mereka saat ini terkait pemindahan IKN," kata kuasa hukum Yati, Ikhwan Fahroji, dalam sidang terbuka di MK yang disiarkan channel YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/5/2022).
Yati menyatakan menolak jika harus dipindahkan dari tempat saat ini karena harus memulai kehidupan baru. Selain itu, berpisah dari tetangga dan keluarganya, dan tercerabut dari sejarah dan identitas sebagai suku Balik. Selain itu, sejak pemilihan IKN, tidak ada yang boleh mengurus tanah, termasuk Yati dan warga lainnya.
"Warga di sekitar kawasan inti IKN, terutama suku Balik tidak pernah diajak komunikasi oleh pemerintah tentang rencana pemindahan IKN hingga undang?undang disahkan. Warga tidak dilibatkan secara aktif, bahkan saat Presiden berkemah di titik 0 wilayah IKN, warga tidak diberitahu oleh pemerintah," ujar Ikhwan.
Hal itu dirasa merugikan hak konstitusional Yati atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945.
"Di mana setiap orang berhak mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," urai Ikhwan.
Selain itu, Busyro Muqoddas selaku pemohon I membeberkan kerugian konstitusionalnya terkait UU IKN. Busyro selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2010?2011 dan Wakil Ketua KPK 2010?2014 sehingga memahami potensi-potensi dan modus-modus korupsi.
"Sebagai Dosen Fakultas Hukum di UII dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hikmah Kebijakan Publik Hukum dan HAM Tahun 2015-2021, Pemohon I sering berinteraksi dengan mahasiswa dan masyarakat, ia sering mendapat pertanyaan?pertanyaan terkait dengan proses pembentukan Undang?Undang IKN yang dibahas dalam waktu yang singkat, padahal memiliki dimensi kepentingan yang sangat luas, ia kebingungan menjelaskan secara yuridis proses pembentukan Undang- Undang IKN karena tidak dapat dijelaskan dalam perspektif asas?asas pembentukan perundang?undangan yang baik," beber Ikhwan.
Selain itu, sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang Hikmah Kebijakan Publik Hukum dan HAM sangat concern mengkritisi isu pemberantasan korupsi, kebijakan publik,
Sumber: Detiknews
Berita Lainnya
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
PPKM Diperpanjang, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 1
Di Brebes, Suami Tega Tusuk Leher Istrinya Lantaran Menolak Diajak Berhubungan Badan
PPKM Darurat, 27 Pintu Tol Menuju Jateng Bakal Ditutup
Rusli Warga Setempat: Terimakasih Satgas TMMD ke 111 Inhil Sudah Mau Rehab Surau Batul Rahman
Tingkatkan Kemampuan Personel Buat Konten Kreatif, Polres Inhil Laksanakan Kegiatan FGD
Viral Video Keterlibatan Ketua KOI Raja Sapta Oktohari Dalam Dugaan Pidana Penipuan dan Pencucian Uang
Ketua HKTI Riau Melakukan Kunjungan Sekaligus Meninjau PT Mitra Porang Nusantara
Hari Bhayangkara Ke-74, Kapolres Inhil Ziarah Ke Makam Pahlawan
Dewi Aryani Akan Blak-blakan Beberkan Peluang Kerja di Luar Negeri untuk Karang Taruna dan Kader Partai di Tegal
Kapolsek Gaung AKP Anwar Pimpin Langsung Pemadaman Karlahut
KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Makodim 0314/Inhil