Gugat Polda Riau, Kapolda dan Kabareskrim Hingga Kapolri, Laporan Jumadi Ditolak Hakim
SIBERONE.COM - Polda Riau memenangkan gugatan Preperadilan yang dilayangkan oleh pemohon Jumadi. Hal itu diputuskan oleh Hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan Panitera Pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ke 7 yang digelar Selasa sore (10/5/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, Hakim Dr Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.
Jumadi menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I,II,III dan IV atas penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam perkara, dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemberian Laporan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 220 KUH Pidana.
Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Perkap No. 6 Thn 2009 terhadap penyidikan pidana. Kemudian Alat Bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara. Selanjutnya Hakim menyatakan pula bahwa Alat Bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan Tidak Pidana yang disangkakan. Sehingga Hakim memutuskan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Gugatan tersebut berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021, dengan pelapor atas nama Suwanto dan terlapor Jumadi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh JumadI dengan cara tersangka menghubungi pelapor untuk datang kerumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko, hal tersebut disetujui dan di tandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor, sedangkan uang sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Law Fitm Yk and Partner, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau yakni Janis H Simamora SH MH dan tim.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.
“Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional, sehingga kita siap menghadapi gugatan. Dan alhamdulillah Hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya, artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah om the track,” ujar Kombes Narto.
Dirinya mengatakan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.
“Iya, kita lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Berita Lainnya
Jenderal Andika Perkasa Calon Presiden 2024-2029
Berkas Bandar Judi Simo, Suami R Pelapor di Rudapaksa Polisi Dinyatakan Lengkap P21
Dewi Aryani Resmikan Gedung BLK di Ponpes Riyadul Mubarok Brebes
Bersinergi, Polsek dan Koramil Gelar Operasi Yustisi Malam Hari
Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tempat Wisata di Tegal Tutup Selama 2 Hari
Sudah Ada yang Reaktif, 90 Persen Masyarakat di Pulau Burung Gunakan Masker
Sekda Kabupaten Pekalongan Lepas 15 Peserta Lomba MTQ Tingkat Provinsi
Ketua PW B2P3 Riau Didampingi Waben Ayid, Waben Martin,Wasek Agus,wasek Budiono, Senyerahkan Mandat B2P3
Bupati Inhil Kunjungi Wisata Agro Selensen Point, dan Santuni Anak Yatim-piatu
Kunker ke Kecamatan Tambelan, Plt Bintan Robby Kurniawan Merasa Bahagia Bisa Sapa Masyarakat
Kapolda Jateng : Ini Terobosan Baru Polri Dalam Program E-Office
Rindu ke Sekolah, Pembina YVB Sambangi SDN 003 Tembilahan