Arus Balik Idul Fitri 1443 H, Bandara SSK II Terbangkan 53.692 Orang


 

SIBERONE.COM - Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, M Hendra Irawan menyebutkan, selama arus balik libur Idul Fitri 1443 H, Bandara SSK II Pekanbaru telah melayani penerbangan sebanyak 53.692 orang.


"Jumlah penumpang balik yang dilayani dari tanggal 2-8 Mei 2022 sebanyak 53.692 orang atau mencapai 91 persen dari total jumlah penumpang yang dilayani pada periode yang sama di tahun 2019,''  ujar Hendra, Senin (9/5/2022).


Sementara untuk pesawatnya pada periode tersebut adalah sebanyak 368 pergerakan. Jumlah ini, kata Hendra mencapai 80 persen dari total pergerakan di periode yang sama di tahun 2019. Jika dibandingkan dengan tahun lalu dimana dilakukan peniadaan mudik, penumpang tumbuh sebesar 312 persen sedangkan pesawat sebesar 194 persen.


"Untuk puncak arus balik penumpang dan pesawat terjadi pada tanggal 8 Mei 2022 atau hari terakhir libur Lebaran yakni sebanyak 10.205 orang dengan jumlah pesawat sebanyak 60 pergerakan. Terdapat 2 ekstra flight yaitu Super Air Jet tujuan Jakarta dan Lion Air tujuan Batam," pungkas Hendra.

/////

Tak Ada Penambahan Libur, Siswa dan Guru di Sumbar Wajib Masuk

PADANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tidak memberikan waktu tambahan masa libur sekolah bagi siswa dan guru di Sumbar. Para pelajar wajib masuk sekolah pada Senin (9/5/2022). Padahal, Kemendikbudristek memberikan kelonggaran masuk bagi para siswa hingga tanggal 12 Mei 2022.


"Kebijakan itu untuk Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta. Kalau untuk Sumbar tidak ada pengunduran," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Barlius melansir dari Covesia.com, Senin (9/5/2022).


Menurut Barlius, pengunduran jadwal masuk sekolah merupakan salah satu cara mengantisipasi penumpukan arus balik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Sedangkan Sumbar tidak masalah untuk arus balik pemudik. Sehingga tidak perlu perpanjangan.


"Tidak hanya siswa, para guru dan ASN juga wajib hadir sesuai dengan kalender pendidikan. Para guru dan ASN tidak diperbolehkan memperpanjang libur lebaran,'' tegasnya.


Bagi guru atau ASN yang tidak masuk, lanjut Barlius, nantinya akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan aturan ASN.


"Guru yang tidak masuk akan diberi sanksi oleh kepala sekolah, seperti teguran dan segala macam," tukasnya.


 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar