Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Permasalah Miras, Pria di Nalumsari Dibacok
SIBERONE.COM - Gara-gara tidak mau diajak minum-minuman keras, warga Nalumsari dibacok temannya.
Kejadian ini terjadi pada hari sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Pos Kampling turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Kronologinya, Kapolres AKBP Aris Tri Yunarto, S.I.K, M.SI dalam acara jumpa Pers di lobi Mapolres Jepara mengatakan kasus ini berawal tersangka bersama dengan temannya Udin Als Penyok, Jais Als Klenyer, Hd pergi menonton orgen tunggal di Dkh. Derso Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.
Setelah pertunjukan tunggal selesai sekira pukul 22.30 WIB tersangka bersama dengan teman-temannya langsung pulang.
Di perjalanan tersangka bertemu dengan Nor Hasan Als Londo bersama dengan 5 temannya yang tidak di kenal.
Kemudian, Londo bersama dengan
temannya mengajak tersangka dan teman-temannya untuk minum miras di gapura turut Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Setelah sampai di gapura sekira pukul 23.00 WIB tersangka bersama dengan korban dan teman-temannya yang lain langsung minum.
Pada saat sedang minum, Penyok menyuruh tersangka untuk membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung disimpan di pinggang.
Saat itu pelaku AES Alias Semriwing sedang minum minuman keras jenis ciu bersama dengan korban Londo serta beberapa temanny. Kemudian pada saat minum masih berlangsung korban pergi untuk membeli rokok.
Beberapa lama pergi tidak datang-datang, Semriwing bersama dengan temannya pergi mencari Londo.
"Saat itu pelaku Semriwing melihat korban sedang tidur di pos kamling Pete Desa Bendanpete," katanya.
Tersangka langsung turun dari sepeda motor menghampiri dan membangunkan korban untuk diajak minum kembali, namun karena korban tidak mau terjadilah cek cok, dan pelaku langsung mengeluarkan celurit yang disimpan di pinggang langsung menyabetkan senjata tajam tersebut ke kaki kanan korban sampai mengenai paha kanan hingga korban langsung lari, dan tersangka juga ikut melarikan diri.
Peristiwa inipun akhirnya dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti terkait adanya laporan tersebut, selanjutnya anggota resmob Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari tersangka AES Als Semriwing.
Dari hasil penyelidikan ditemukan keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri di wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten. Selanjutnya anggota resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dengan adanya peritsiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian paha kanan, dan setelah dilakukan perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Mardirahayu Kudus, korban meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara" pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
10 Aturan PPKM Level 3, Mulai 24 Desember 2021
Gandeng Himbara, PLN Permudah Masyarakat Miliki Kendaraan Listrik
DPRD Lampung Ungkap Harga Singkong Anjlok
Rekam Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Batang Pasang Kamera ETLE
Bupati Aceh Singkil Gelar Konferensi Pers Terkait Kunjungan Investor UEA di Kepulauan Banyak
Menyelam di Nusa Penida Bali, Pria Asal Depok Ditemukan Tewas
Tumbuhkan Tanggung Jawab Bersama Tanggulangi Penyebaran COVID-19
Mabuk dan Bakar Rumah Sendiri, Supir Bupati Pelalawan Kini Dipecat
My Trip My Adventure Gelar Camping Ceria se-Riau di Wirabima Edu Pack Makodim 0314/Inhil
Manajemen Pekerjaan dan Keluarga Pada Keluarga Dengan Anak Remaja
Apel Pagi, Kadivmin Ajak Jajaran Persiapan Diri Menghadapi TPI Demi Meraih Gelar WBBM
3 M Kunci Cegah Covid-19