Permasalah Miras, Pria di Nalumsari Dibacok


 

SIBERONE.COM - Gara-gara tidak mau diajak minum-minuman keras, warga Nalumsari dibacok temannya.

Kejadian ini terjadi pada hari sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Pos Kampling turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Kronologinya, Kapolres AKBP Aris Tri Yunarto, S.I.K, M.SI dalam acara jumpa Pers di lobi Mapolres Jepara mengatakan kasus ini berawal tersangka bersama dengan temannya Udin Als Penyok,  Jais Als Klenyer,  Hd pergi menonton orgen tunggal di Dkh. Derso Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.

Setelah pertunjukan tunggal selesai sekira pukul 22.30 WIB tersangka bersama dengan teman-temannya langsung pulang.

Di perjalanan tersangka bertemu dengan Nor Hasan Als Londo bersama dengan 5 temannya yang tidak di kenal.

Kemudian, Londo bersama dengan
temannya mengajak tersangka dan teman-temannya untuk minum miras di gapura turut Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Setelah sampai di gapura sekira pukul 23.00 WIB tersangka bersama dengan korban dan teman-temannya yang lain langsung minum.

Pada saat sedang minum, Penyok menyuruh tersangka untuk membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung disimpan di pinggang.

Saat itu pelaku AES Alias Semriwing sedang minum minuman keras jenis ciu bersama dengan korban Londo serta beberapa temanny. Kemudian pada saat minum masih berlangsung korban pergi untuk membeli rokok.

Beberapa lama pergi tidak datang-datang, Semriwing  bersama dengan temannya pergi mencari Londo.

"Saat itu pelaku Semriwing  melihat korban sedang tidur di pos kamling Pete Desa Bendanpete," katanya.

Tersangka langsung turun dari sepeda motor menghampiri dan membangunkan korban untuk diajak minum kembali, namun karena korban tidak mau terjadilah cek cok, dan pelaku langsung mengeluarkan celurit yang disimpan di pinggang langsung menyabetkan senjata tajam tersebut ke kaki kanan korban sampai mengenai paha kanan hingga korban  langsung lari, dan tersangka juga ikut melarikan diri. 

Peristiwa inipun akhirnya dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti terkait adanya laporan tersebut, selanjutnya anggota resmob Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari tersangka AES  Als Semriwing. 

Dari hasil penyelidikan ditemukan keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri di wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten. Selanjutnya anggota resmob Satreskrim Polres Jepara langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dengan adanya peritsiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian paha kanan, dan setelah dilakukan perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Mardirahayu Kudus, korban  meninggal dunia.

"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan  hukuman 15 tahun penjara" pungkas Kapolres.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar