Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Tidak Perlu Antigen Atau PCR, Cukup Vaksin ke Dua Sudah Bisa ke Luar Negri
SIBERONE.COM - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi menegaskan bahwa sesuai aturan terbaru, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri (LN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif antigen atau PCR.
Selama yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bebas melanglang buana.
"Ini perlu saya informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ingin berpergian ke LN. Sekarang melalui edaran terbaru, tidak dipersyaratkan lagi harus pemeriksaan antigen atau PCR. Yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN," ucap Gubri saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (05/05/2022) pagi.
Sebagai penanggungjawab Satgas Covid-19 tingkat provinsi, Gubri merasa perlu menegaskan hal itu agar petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Mari sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat," tegasnya lagi.
Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.
Berikut ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud:
Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sumber : Goriau.com
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Pelepasan 82 Jamaah Umroh PT MMW
Buka Perhelatan konferensi kerja II, PGRI Riau Apresiasi Gubri Syamsuar Peduli Guru
Dua Warga Asahan Meninggal Dunia Terinfeksi Covid 19
Sinergi Lintas Nasional-Global, Menteri Johnny: Program DLA Dukung Pengembangan Ekosistem Digital Indonesia
Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B Diresmikan Bupati Asahan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Konsisten Lakukan Pembayaran Listrik, Pemkab Inhil Terima Penghargaan dari PLN UP3 Rengat
Gelar Rakor Satgas Covid, Pemkab Lingga Antisipasi Masuknya Varian Baru
Genjot Pembangunan Lebih Cepat, Ibrahim Ali Audiensi Dengan Kementerian PUPR
Kemhan Tingkatkan Fasilitas 110 Rumah Sakit yang Menangani Pasien Covid-19
Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Kerja Sama Dengan Perusahaan Edukasi Soal Sampah Daur Ulang
Lewat Program Electrifying Agriculture, PLN Salurkan Rp 4,8 Miliar Bantu Petani di 54 Lokasi
Bupati Asahan Lakukan Peninjauan Pos Penyekatan Larangan Mudik