Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Aturan Perayaan Idul Firi dengan Aman
SIBERONE.COM - Meski pemerintah telah memberikan keleluasaan dalam perayaan Idul Fitri 1443 H, namun ada hal yang harus dicermati oleh masyarakat untuk merayakannya dengan aman dan mengantisipasi peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan pelaksanaan dan perayaan Idul Fitri 1443 H.
"Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan, meski kasus COVID-19 di Kota Pekanbaru merosot," kata Firdaus di Pekanbaru, Ahad.
Dikatakan bahwa meskipun pelaksanaan kegiatan Idul Fitri tahun ini sudah ada relaksasi karena shalat Id diperbolehkan di masjid, musala, dan lapangan, namun pelaksanaannya tetap dengan penerapan protokol kesehatan.
“Tetap jaga protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 agar kita bisa menjalankan ibadah dengan aman bersama keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan Pemkot Pekanbaru juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyambut hari besar umat Islam tersebut. SE ini memuat sejumlah poin, termasuk protokol yang harus dipatuhi warga agar tidak terjadi peningkatan kasus pasca Lebaran.
Kemudian, Pemko juga mengatur pelaksanaan Gema Takbir dan halalbihalal dalam perayaan Idul Fitri 1443 H, antara lain pelaksanaan gema takbir pada malam sebelum Idul Fitri hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan. COVID-19.
"Warga tidak boleh bertakbir di jalan-jalan," katanya.
Sedangkan untuk kegiatan halalbihalal atau open house bisa digelar, dengan jumlah tamu terbatas hanya 75 persen dari kapasitas ruangan.
Penyelenggara harus menghindari acara makan di keramaian yang membuat peserta membuka topengnya. Oleh karena itu, kegiatan tersebut rawan menularkan COVID-19.
Sedangkan bagi masyarakat yang mudik Lebaran memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Hal ini untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan.
Kemudian setiap penghuni lingkungan perumahan untuk saling menjaga lingkungan selama masa mudik lebaran.
“Yang mudik diminta melapor ke Satgas Perumahan Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan kelurahan secara bertahap,” ujarnya.
Sumber: Antara Riau
Berita Lainnya
Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tambora Gencar Operasi Yustisi
Batik Air Menunjuk Capt. Wisnu Wijayanto Sebagai Direktur Utama
DEMA PTKIN Se- Indonesia Tegaskan Fokus Penanggulangan COVID - 19
Lukman Edy: Menteri BUMN Tengah Bangun Sinergitas dengan TNI dan Polri
Dapat Dukungan Tiga Klub Menembak, Aprianto Optimis Jadi Ketua Perbakin Kota Pekanbaru Jika Tak Ada Intervensi
Kelatnas Pekalongan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Ganjar Perintahkan Daerah Zona Merah Terapkan Lockdown Mikro
Nasib Malang, Diduga Ditelantarkan Ibu Kandung, Balita di Sumut Dicabuli Paman dan Dianiaya Tante
Wadir Binmas Polda Jateng Tinjau PPKM Mikro dan Kampung Siaga Candi di 4 Desa di Brebes
Bupati Tegal Fokus pada Pemulihan Ekonomi di Tahun 2022
149 Buruh Migran Indonesia Meninggal di Sabah, Partai Buruh Bakal Demo di Kedutaan Besar Malaysia
Pusat Unggulan Mangrove Brebes Sudah Matang Dipersiapkan