4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
BBPOM Pekanbaru Temukan 179 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar
SIBERONE.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) sebanyak 179 jenis dan sebanyak 1.043 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rp5.792.500.
"Setelah dilaporkan masyarakat langsung melalui telepon seluler saya pada minggu kedua April 2022, maka temuan ini ditindak lanjuti pada minggu ketiga," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan, masyarakat merupakan salah satu pilar penting untuk mendukung pengawasan yang paripurna, peran aktif masyarakat salah satunya adalah melalui pelaporan apabila melihat atau menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.
Guna mendukung keterlibatan masyarakat tersebut, katanya, BBPOM di Pekanbaru membuka kanal laporan Ke Kepala (Layanan Pengaduan dan Informasi Langsung Kepada Kepala Balai) di nomor 081931181809
"Berbekal informasi dari laporan masyarakat tersebut yang masuk melalui Laporan Ke Kepala, Tim BBPOM di Pekanbaru pun segera menyasar dua sarana retail di wilayah Kabupaten Kampar yang diindikasikan menjual produk yang tidak memiliki izin edar, seperti kosmetik tersebut," katanya.
Selain kosmetik, katanya menyebutkan, juga ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 19 item 781 buah dengan nilai ekonomi Rp9.065.000 dan obat keras (daftar G) sebanyak 102 item 776 buah dengan nilai ekonomi Rp7.240.000
Ia menjelaskan, produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sedangkan obat keras (daftar G) hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan harus di sarana pelayanan kefarmasian seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Klinik yang memiliki penanggung jawab Apoteker.
"Sarana yang tidak memiliki izin khusus dilarang menjual obat keras karena potensi penggunaan yang salah yang beresiko pada kesehatan," katanya.
Yosef Dwi Irwan mengatakan, terhadap temuan tersebut, pemilik menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan, dan dikenakan sanksi Peringatan Keras.
Pemilik juga membuat surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran jika masih mengulangi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)
Sumber : suarariau.id
Berita Lainnya
Kapolres Pekalongan Kota Ajak Anggota dengan Penuh Semangat Laksanakan Kerja Bakti di Lingkungan Aspol Kraton
Maju Sebagai Calon Keuchik Pulo Sarok Singkil, Agus Mulyadi Nomor Urut 2 Siap Bantu Masyarakat
Lakukan Mudik Saat Musim Corona, Siap-siap Dijadikan ODP Covid 19
Usia Dikukuhkan, Dandim 0313 Kampar Letkol Arh Mulyadi Siapkan Basecamp Korwil TLCI
Warga Bandung Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cidurian
Cuaca Buruk, Tangkapan Nelayan Aceh Singkil Menurun
Ketua Dekranasda Inhil Hj.Zulaikhah Wardan Ikuti Syukuran HUT Dekranasda Ke- 42 Secara Virtual
Sasaran Fisik Drainase Mulai Dikerjakan Satgas TMMD Reguler 110 Kodim Wonogiri
H Surya Berikan Penjelasan Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan
3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19
Jadi Ujung Tombak Penurunan Emisi di RI, Ini Upaya PLN Jaga Kelestarian Bumi
Ulangi Kesuksesan MAPEL Riau Kembali Tanam 1000 Bibit Pohon & Resmi kan Bank Sampah Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat Pekanbaru.