Pemkot Raih Predikat B, Nilai Akuntabilitas Kinerja dan Indeks Reformasi Birokrasi


SIBERONE.COM  - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), memberikan predikat B Nilai Akuntabilitas dan Indeks Reformasi Birokrasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Penilaian tersebut berdasarkan pada hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal, Hendiati Bintang Takarini pada acara Penandatanganan bersama Perjanjian Kinerja (PK) dan Penetapan Agen Perubahan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2021 di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu (20/1/2021).

Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik acara ini. Menurutnya giat ini merupakan upaya mewujudkan birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Walikota berharap, Kepala OPD harus memahami apa saja yang menjadi target indikator kinerja utamanya dan semua hal yang menjadi tugas-fungsinya. “Sehingga melalui perjanjian kinerja ini akan terwujud komitmen dan kesepakatan antara Wali Kota sebagai pemberi amanah dan Kepala OPD sebagai penerima amanah atas kinerja yang terukur,” harap Dedy Yon.

Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Bagian Organisasai Setda Kota Tegal, Agrin Pram Setiaji menyampaikan bahwa penilaian Kementerian PAN dan RB ini berdasarkan penilaian dari pelaksanaan SAKIP, yang terdiri dari beberapa komponen, perencanaan, pengukuran, evaluasi dan pelaporan. Masing-masing komponen menyumbang nilai bagi penilaian SAKIP secara keseluruhan.

Agrin menjelaskan untuk penilaian perencanaan meliputi penilaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) dan rencana Kerja (Renja)
Sedangkan untuk komponen pengukuran harus dilaksanakan secara berkala, minimal 3 bulan sekali. Bagaimana target dipantau, dimonitoring dan dievaluasi, apakah target sudah tercapai? “Harus kita evaluasi dan jika masih belum tercapai, kita cari apa yang kurang, untuk kita perbaiki, supaya target tercapai,” ungkap Agrin.

Komponen evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat, mengacu pada pelaksanaan SAKIP di tingkat OPD, apakah sudah selaras dari perencanaan sampai dengan pelaksanaannya? Sementara untuk komponen pelaporan, setelah akhir pelaksanaan tahun anggaran, OPD akan melaporkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang berisi, perjanjian kinerja yang telah disusun di awal tahun baik indikator dan targetnya termasuk pelaporan pencapaian di akhir tahun, apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan target? Apakah sudah berhasil? dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi? “Inilah yang nantinya dituangkan dalam pelaporan,” ungkap Agrin.

Agrin menambahkan bahwa peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi di Pemkot Tegal mengambarkan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah didukung dengan komitmen yang tinggi dari pimpinan yang mampu mendorong terjadinya perubahan dalam tata kelola pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Sedangkan hasil predikat B Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Tegal menunjukan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya sudah cukup memadai, serta kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Kota Tegal, sudah menunjukkan hasil yang baik. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar