Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana
SIBERONE.COM - Buntut dari lapak jalan Kapten Muchtar Tembilahan yang diduga akan diperuntukkan pasar bazar dan baru saja dibongkar personil Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil terancam akan memasuki babak pidana.
Dalam pengelolaan tersebut kuat dugaan telah melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1 yakni "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)".
Dengan adanya pelanggaran ini, Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan, SIK., MH saat dikonfirmasi siapa yang bisa dikenakan pidana pada undang-undang 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1 ini.
Kapolres Inhil ini menyebutkan pihak pengelola sepenuhnya akan bertanggungjawab atas pelanggaran ini karena pengelola sudah mengutip uang ke pedagang.
"Pengelola lapak yang sengaja membuat bazar, karena pengelola lapak yang bertanggungjawab dan sudah mengutip sejumlah uang dari pedagang," ujarnya.
Dian Setyawan juga katakan, sudah mengetahui jumlah besaran biaya yang dikutip oleh oknum dari para pedagang. "Uang sebesar Rp 5.500.000,- sewa per lapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini," jelasnya.
Kapolres Inhil juga katakan akan terus mendalami dan lakukan pemeriksaan di Polres Inhil terkait adanya penyelenggaraan pasar ilegal dan menggangu fungsi jalan. "Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres," papar Kapolres Inhil.
Sumber: Abdullah
Berita Lainnya
Mantan Kades Teluk Dalam Ditahan Pihak Kejari Inhil, Diduga Terkait APBDes 1,5 Miliar
Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?
Seorang Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bangka, Barang Bukti 6 Paket Sabu
Diduga Sering Lakukan Transaksi Shabu, 2 Pria di Inhil Ini Diciduk Polisi
Sekap dan Perkosa Gadis Pati Selama 4 Bulan Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi
48 Pelajar Anggota Binaan Kapolres dan Wali Kota Makassar Diamankan Saat Pesta Miras
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
Pelaku Penikaman Bocah 9 Tahun di Pelangiran Berhasil Diamankan Polisi
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Air Molek
2 Pelaku Diduga Curi Tabung Gas dan Ayam Diamankan Polsek Tenayan Raya
Diserang Buzzer Provokator, Noel Jokowi Mania Dapat Advokasi Hukum dari Aktivis KPI Jatim
Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual, Wali Kota Kediri Pecat Oknum Guru Cabuli Siswa