Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana

Foto istimewa

SIBERONE.COM - Buntut dari lapak jalan Kapten Muchtar Tembilahan yang diduga akan diperuntukkan pasar bazar dan baru saja dibongkar personil Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil terancam akan memasuki babak pidana.

Dalam pengelolaan tersebut kuat dugaan telah melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1 yakni "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)".


Dengan adanya pelanggaran ini, Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan, SIK., MH saat dikonfirmasi siapa yang bisa dikenakan pidana pada undang-undang 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1 ini. 

Kapolres Inhil ini menyebutkan pihak pengelola sepenuhnya akan bertanggungjawab atas pelanggaran ini karena pengelola sudah mengutip uang ke pedagang. 


"Pengelola lapak yang sengaja membuat bazar, karena pengelola lapak yang bertanggungjawab dan sudah mengutip sejumlah uang dari pedagang," ujarnya.

Dian Setyawan juga katakan, sudah mengetahui jumlah besaran biaya yang dikutip oleh oknum dari para pedagang. "Uang sebesar Rp 5.500.000,- sewa per lapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini," jelasnya.


Kapolres Inhil juga katakan akan terus mendalami dan lakukan pemeriksaan di Polres Inhil terkait adanya penyelenggaraan pasar ilegal dan menggangu fungsi jalan. "Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres," papar Kapolres Inhil.

 

 

Sumber: Abdullah


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar