Terungkap, Tragedi Maut Perang Sarung di Tegal, Kedua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara


SIBERONE.COM - Polres Tegal resmi menetapkan dua orang pemuda asal Tegal sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) yang menyebabkan korban CS (19) yang berstatus masih pelajar warga Procot Kabupaten Tegal meninggal dunia.

Kedua tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal, pada Minggu 10 April 2022 di rumahnya, masing-masing MAA (25) dan BAF (20) merupakan warga Kelurahan Kagok Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at SIK dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022) mengatakan, "Kronologis kejadian bermula dari adanya kesepakatan perang sarung antar dua kelompok pemuda yaitu kelompok pemuda Kelurahan Procot dan Kelurahan Kagok, mereka bersepakat untuk melakukan perang sarung pada hari Sabtu 9 April 2022 pukul 23.00 Wib malam. Kemudian karena banyaknya patroli Polisi yang berkegiatan pada jam tersebut sehingga dibatalkanlah kegiatan perang sarung ini hingga menunggu waktu yang senggang. Dan kemudian mereka melakukan kesepakatan lagi dan disepakati pukul 02.30 Wib hari Minggu 10 April 2022 dini hari di depan SMP Negeri 3 Slawi. Kemudian terjadilah perang sarung selama kurang lebih sekitar 15 menit setelah itu kedua kelompok pemuda ini bubar ke tempatnya masing-masing. Setelah itu korban CS merasa kehilangan atau tertinggal sarungnya di TKP, kemudian kembalilah korban ke TKP untuk mencari sarung yang dimilikinya. Setelah korban kembali ke TKP, sarung tersebut dalam penguasaan saksi AS dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan saksi kemudian dilihatlah oleh kedua orang tersangka, korban memukul bagian kepala belakang saksi AS. Karena tidak terima temannya dipukul tersangka BAF mendorong korban dua kali hingga hampir terjatuh. Dan pada saat korban hendak berdiri tersangka MAA berlari kearah korban dan memukul korban dibagian wajah dan kepala dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh terlentang di aspal dan kepala bagian belakang korban membentur aspal jalan, sehingga korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Kemudian saksi S dan FP yang merupakan teman korban membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lebih lanjut dikarenakan adanya luka robek pada bagian bibir, luka lebam pada bagian hidung dan wajah serta pendarahan di bagian kepala, dan pada hari Minggu 10 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil otopsi dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada wajah dan anggota gerak, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang hidung dan tulang tengkorak, pendarahan pada permukaan otak. Didapatkan tanda mati lemas dan tanda perawatan. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan pada permukaan otak," terang Kapolres Tegal. 

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3 huruf e: "Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang dihukum dengan penjara selama-lamanya 12 tahun.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, SIK mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal untuk bisa menjaga kondusifitas selama pelaksanaan ibadah bulan suci ramadhan ini. "Jangan kita nodai pelaksanaan bulan suci ramadhan ini dengan adanya kegiatan-kegiatan yang diluar ibadah seperti kita lihat saat ini banyak marak antar kelompok pemuda melakukan perang sarung. Jadi saya minta warga masyarakat untuk lebih bijaksana lagi, para orangtua bisa menjaga anak-anaknya di rumah, pukul 22.00 Wib sudah wajib berada dirumahnya untuk sama-sama kita mengawasi anak kita sehingga kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat bisa kita minimalisir dan tidak terjadi korban-korban berikutnya," pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar