Lindungi Atlet, Perserosi Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Jalin MoU


 

SIBERONE.COM - Pentingnya perlindungan bagi atlet Sepatu Roda di Kota Pekanbaru sangat menjadi perhatian khusus dari Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Kota Pekanbaru, Zulfikri SH.

Jum'at (8/4/2022), Perserosi Kota Pekanbaru bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pekanbaru Kota sepakat menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal memberi perlindungan kepada atlet sepatu roda di Kota Pekanbaru. 

“Ini langkah awal dari Perserosi Pekanbaru untuk memberikan  perlindungan kepada seluruh atlet Sepatu Roda di Pekanbaru. Mereka pahlawan olahraga kita. Kita harus memahami bahwa menjalankan profesi  perlu ada perlindungan,” ujar Zulfikri.
 
Dengan adanya jaminan ini, lanjut Zulfikri, diharapkan atlet lebih merasa aman dan. Karena apabila terjadi kecelakaan saat berlatih atau hal yang tidak diinginkan, semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jadi kecelakaan model apapun bisa dicover oleh BPJS. Ini membuat atlet nyaman dan merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat mereka menjalankan profesi  dengan berbagai risiko,” ungkapnya.

Sebelum penandatanganan MoU, Perserosi Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu di klub Sepatu Roda masing-masing. Sehingga jika ada hal yang perlu ditanyakan, wali Atlit dapat menanyakan langsung kepada petugas

"Alhamdulillah hampir seluruh wali Atlit sudah memahami dan akan mendaftarkan anaknya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Mei mendatang," kata Zulfikri.

Sementara itu,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menyambut baik program dari Perserosi Pekanbaru. Dirinya berharap seluruh Cabang Olahraga (cabor) yang ada di Pekanbaru bisa melakukan hal yang serupa demi kenyamanan para atlet dalam berlatih maupun bertanding.
 
"Atlet punya hak dapat jaminan sosial. BPJS hadir kepada kelompok pekerja termasuk atlet. Mereka (atlet) melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah. Artinya mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi,” tegas Uus.

Untuk itu, sambung Uus, BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak melindungi para atlet dengan 2 progam, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Apabila atlet mengalami kecelakaan dalam proses latihan sejak mulai berangkat dari mess atau rumah ke tempat latihan sampai pulang latihan akan ditanggung penuh oleh BPJS sampai sembuh.

“Bahkan jika sampai ada yang cacat dan lain-lain,  itu semua dilindungi, termasuk kematian hingga kecelakaan kerja. Semua biaya termasuk biaya trasportasi laut darat udara semua ditanggung,” terang Uus.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar