Bupati Sampaikan Pekerjaan di Reteh Diduga Wanprestasi, YPS : Kalau Iya YPS Law Office Siap Bantu Pemkab inhil Gugat Pihak Ketiga

YPS Law Office: Advocate, Legal Consultant & Mediator, Yudhia Perdana Sikumbang. (Sumber foto siberone.com)

 

 

 

 

 

SIBERONE.COM - YPS Law Office: Advocate, Legal Consultant & Mediator menyarankan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menggugat pihak ke 3 yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaan proyek ruas jalan kecamatan Reteh. 

 

Pengacara muda Yudhia Perdana Sikumbang menyebutkan kalau alasannya pihak ke 3 yang membuat kendala pembangunan jalan di Reteh menjadi tidak selesai sebaiknya digugat saja biar ada titik terangnya. 

 

"Kalau pihak ketiga tak selesai kerja, Gugat aja pihak ketiganya kalo diberitakan aja tak akan selesai," kata Yudhia saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jum'at (8/4/2022).

 

Katanya lagi, jika pemerintah daerah serius ingin menggugat, YPS Law Office: Advocate, Legal Consultant & Mediator siap menerima kuasa tanpa dibayar.

 

"Terkait pernyataan Bupati yang menyalahkan pihak ketiga tidak selalu selesai melakukan pekerjaan (dugaan wanprestasi, red) YP. Sikumbang selaku putra daerah siap menerima perkara secara Probono atau cuma cuma dari pemkab, tapi biaya perkara tetap ditanggung pihak Pemda," ujarnya. 

 

Tawaran ini Yudhia buat dengan durasi 3 x 24 jam, apabila lewat dari itu maka Ia menganggap sudah expired. "Kita kasi waktu 3x 24 jam, lewat itu langsung expired," terangnya lagi.

 

Disisi lain Yudhia juga menjelaskan kalau di kabupaten seperti Meranti itu yang gugat pemkab lewat Pengacara pemdanya jika ada indikasi proyek yang tak selesai oleh pihak ketiga dan menangkis gugatan dari pihak luar.  

 

"Kalau di meranti kita gugat ini langsung masuk kuasa sama kita," imbuhnya. 

 

Berita sebelumnya, pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah membuat pernyataan jika pekerjaan di kecamatan Reteh setiap tahun dianggarkan namun tidak pernah tuntas karena pihak ketiga yang tidak pernah menyelesaikannya.

 

"Sebenarnya tiap tahun sudah kita anggarkan, hanya saja pengerjaan dari pihak ketiga yang tidak selesai, nah untuk tahun ini sepanjang kurang lebih 32 KM dan 55 Jembatan sudah kita anggarkan untuk pengerjaannya dan sekarang masih dalam proses lelang," ujar Bupati HM Wardan, dikutip dari mediacenter.inhilkab.go.id. 

 

Mengetahui pekerjaan ini tidak selesai karena faktor pihak ke 3, Yudhia terpanggil untuk membantu Pemda menggugat permasalahan tersebut hingga ada penyelesaiannya. 

 

"Demi inhil yang lebih baik," imbuhnya.

 

*Berira ini masih perlu untuk dikonfirmasi.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar