Pelanggar Disiplin Prokes Dikenakan Sanksi Sosial


SIBERONE.COM  - Koramil 06/Kramat Kodim 0712/Tegal menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan Raya Garuda Kramat, Kamis (14/1/2021). 

Patroli melibatkan anggota Polsek dan Satpol PP Kabupaten Tegal ini berhasil menjaring 20 orang yang melanggar prokes.

"Para pelanggar dihukum sosial. Ada yang menyapu halaman kantor kecamatan, ada pula yang push up," kata Komandan Koramil.

 Danramil Kramat, Kapten Czi Suharto mengatakan patroli itu merupakan agenda rutin. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Dijelaskannya saat ini, kasus Covid di Kabupaten Tegal sudah mencapai 3.863 orang. Data itu mendasari dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal. Dengan rincian pasien sembuh 3.287 orang, isolasi mandiri 286 orang, dirawat di rumah sakit 151 orang dan meninggal dunia 139 orang.

"Karena itulah, kita rutin menggelar patroli protokol kesehatan," sambung Danramil.

Dia mengungkapkan, saat melaksanakan patroli, ada 4 anak pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang melanggar protokol kesehatan. Selain di data namanya, keempat pelajar itu mendapat hukuman. 

"Saat itu kami menawarkan hukumannya, apakah mau menyapu, menyanyi lagu nasional atau push up, "ujarnya.

Selain memberikan hukuman, Kapten Suharto juga memberikan edukasi tentang bahayanya virus corona kepada para pelanggar. Diharapkan, setiap keluar rumah, warga harus memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.

"Mereka yang diberi hukuman dikarenakan melanggar disiplin prokes yaitu tidak pakai masker," pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar