Sipembidik Tidak Berani Menembak Akhirnya yang Instruksikan Eksekusi Tembak Mati H Permata

Ilustrasi Penembakan. ©2016 Merdeka.com

SIBERONE.COM - Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam, Masrur Amin mengungkap kronologis atas penembakan Haji Permata oleh Bea Cukai di Sungai Bela, Tembilahan, Riau pada Jumat (15/1/2021) Subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Masrur Amin menyebutkan bahwa, ada dua orang saksi mata dalam peristiwa berdarah tersebut yakni SH dan AN. Keduanya beserta 11 orang saksi lainnya sebagian besar sudah memberikan keterangan nya kepada pihak penyidik Polda Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Masrur, Haji Selo alias Haji Permata (70) ditembak oleh petugas patroli Bea Cukai dari jarak sekitar belasan meter.

Posisi Haji Permata saat itu berada di dalam kapal miliknya. Peluru milik Bea Cukai hingga menembus kaca spead boat dan mengenai dada Haji Permata.

"Haji Permata ambruk seketika di atas kapalnya. Sesaat kemudian, Haji Permata meninggal dunia. Jadi tidak betul, kalau Haji Permata disebut lompat ke kapal Bea Cukai,” ungkap Masrur kepada wartawan menirukan keterangan saksi, Minggu (17/1/2021).

Sadisnya lagi, lanjut Masrur, usai terjadi penembakan hingga menewaskan Haji Permata, kapal yang ditumpangi almarhum ditabrak oleh petugas Bea Cukai agar tidak dapat bergerak.

Selain itu, jasad Haji Permata pun dibiarkan begitu saja oleh petugas Bea Cukai, tanpa ada bantuan atau diantar ke pihak keluarga.

"Tentu tindakan Bea Cukai yang telah menembak mati tokoh kami dan membiarkan jasadnya begitu saja, membuat kami semakin emosi dan bertanya-tanya, Kenapa Bea Cukai memiliki rasa dendam dan bertindak begitu sadis terhadap Haji Permata,” ungkap Masrur bernada kecewa.

Terkait kasus ini, lanjut Masrur, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, di antaranya saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat penembakan itu terjadi. Saksi menyampaikan kronologi kejadian, termasuk pascapenembakan terhadap Haji Permata yang saat itu tengah berada di dalam kapal.

“Dari keterangan korban dan dua orang saksi mata yang melihat kejadian itu bahwa tidak ada yang mengatakan Haji Permata melompat ke kapal BC. Adapun luka di kepala dan kaki yang dialami anggota H. Permata itu karena terkena serpihan kaca.

Bea Cukai menembak Haji Permata yang terlebih dahulu menembus kaca spead boat yang digunakannya,” beber Masrur Amin seperti dikutip dari kabarbatam.com.

Berdasarkan keterangan para saksi, kata Masrur, di perairan Bintan sudah terjadi kejar-kejaran dan kapal patroli milik Bea Cukai sudah mulai bermanuver untuk mengganggu kapal Haji Permata.

Dan saat tiba di sekitar Perairan Sungai Bela, kapal yang bermuatan rokok sudah dalam penguasaan Bea Cukai. Saat itu petugas Bea Cukai menembak ke arah tepat Haji Permata. Senjata Bea Cukai diarahkan untuk langsung mematikan korban.

“Bea cukai menembak Haji Permata tidak diposisi kapal mereka, tetapi menembak diposisi kapal milik Haji Permata bermuatan rokok yang mereka sita. Ada tiga orang oknum Bea Cukai naik keatas kapal tersebut,” terangnya.


Masrur menyampaikan pada saat itu Haji Permata memesan nasi pada boat pancung dan datanglah boat pancung itu membawa nasi. Belum sempat nasi itu diserahkan kepada Haji Permata, ia memerintahkan kepada anggota untuk naik ke boat pancung untuk mengejar dan mengambil kapal yang diduduki Bea Cukai pada saat itu.

“Setelah dikejar, mereka kabur namun begitu datang bantuan patroli Bea Cukai mereka mengejar balik Haji Permata. Lalu, di kapal Haji Permata ada 3 orang oknum Bea Cukai membidik korban dan yang membidik ini tidak berani menembak dan rekan mereka teriak… tembak… tembak, tembak saja. Tapi yang membidik ini tidak berani menembak, akhirnya yang menginstruksikan menembak tadilah yang menembak mati Haji Permata,” ungkap Masrur Amin.

“Kami tidak mengarang cerita. Kami tidak melakukan pembelaan dan kami tidak mengatakan Haji Permata benar, tapi kesalahan Haji Permata tidak mesti mendapatkan hukuman dengan hukuman mati seperti itu, seharusnya dibagian yang melumpuhkan, bukan ditembak mati,” tambah Masrur.

Sebelumnya, Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan melalui Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan siaran persnya pada Sabtu (16/1/2021) menjelaskan perihal penindakan terkait dugaan kasus penyelundupan rokok dari Batam tujuan Tembilahan.

 

Syarif menyebutkan, kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai, dilempar dengan bom molotov, mercon, serta kembang api. Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai pun dilakukan.

 

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” ungkap Syarif.

Sumber: https://barakata.id/saksi-mata-sebut-haji-permata-ditembak-bea-cukai-dari-jarak-belasan-meter/


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar