Camat Sikur Nilai Sekdes Sikur Barat Tidak Paham Regulasi


SIBERONE.COM -  Menyangkut ketidakpastian data yang ada di Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur menjadi pertimbangan yang tidak bisa disampaikan oleh Sekdes Sikur Barat Safrodi sehingga permintaan yang diajukan wartawan saat mengkonfirmasi terkait data harus melalui izin Camat dan Kapolsek setempat.

"Kalau terkait data Rencana Anggaran Biaya (RAB) regulasinya harus melalui izin pihak Kecamatan dan Kapolsek," Kata Sekdes Safrodi saat ditemui di Kantor Desa Sikur Barat Minggu (16/1/2021). 

Jika sudah melalui itu semua kata Safrodi baru bisa desa memberikan keterangan pasti terkait data yang diminta tersebut. Sebab dengan sudah melaksanakan izin itu ia bisa lebih leluasa menyampaikan segala informasi yang ada di desa. 

Secara terpisah Camat Sikur Lalu. Putradi saat dikonfirmasi melalui via telepon mengenai regulasi  tentang keharusan Camat untuk dikonfirmasi jika pihak wartwan meminta data RAB ternyata itu tidak dibenarkan. "Kok masalah data RAB di arahkan ke Camat, ngaur itu Sekdesnya," ujar camat . 

Camat itu  tugasnya mengawasi pelaksanaan penganggaran yang ada di desa, sehingga dalam pelaksanaan anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa harus jelas RABnya.  

"Jika tidak ada RAB maka masyarakat tidak bisa mengetahui berapa anggaran Dana Desa yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan ," kata Lalu Putra 

Mengenai RAB itu kata dia,  Desa Sikur sampai sekarang belum bisa memberikan gambaran RABnya sehingga pihak kecamatan sangat mengatensi dan meminta pihak pendamping desa untuk memastikan kebenaran ada tidaknya RAB itu karena ini sudah menjadi masalah. 

"Sebelum-sebelumnya saya sudah memberikan arahan kepada semua desa begitu juga dengan Desa Sikur Barat, untuk berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak terjadi hal seperti ini," tutupnya.(**)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar