Operasi Yustisi di Tegal, 38 Angkringan Ditutup dan 10 Orang Dihukum Push-Up


SIBERONE.COM  - Pasca dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11-25 Januari 2021 Tim Gabungan yang terdiri dari Polres, TNI, Satpol PP dan di bantu 30 anggota Banpol PP Kota Tegal kembali melakukan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di mulai dari depan gedung DPRD, Jln.Veteran, Jln. A. Yani, Jln. Sultan Agung, dan di Jln. KS. Tubun Kota Tegal, Sabtu (16/1/2021) malam. 

Operasi kali ini dengan menyisir sejumlah tempat keramaian seperti angkringan dan lesehan.
Dalam giat tersebut sebanyak 38 angkringan ditutup dan 10 orang pengunjung terjaring tidak memakai masker. 

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto melalui Pelaksana Kegiatan Operasi Yustisi Iskandar saat dihubungi via pesan whatsaap nya mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 443/001 tentang Pembatasan Kegiatan di Bidang Pariwisata untuk Pengendalian Covid-19. Kebijakan ini merujuk Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut sebanyak 38 angkringan ditutup karena melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu melebihi jam 21.00 wib dan kedapatan 10 orang pengunjung yang tidak memakai masker langsung diberikan sanksi push-up.
"Kesemuanya pelanggar tersebut diberikan imbauan agar mentaati protokol kesehatan, "ujarnya.

 "Selanjutnya pelanggar didata dan diminta menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi," katanya.

"Selama PPKM dilaksanakan itu, operasi yustisi akan lebih kami intensifkan. Target sasaran di tempat-tempat keramaian atau kerumunan. Salah satunya di pasar, terminal, tempat wisata, tempat karaoke dan lainnya, "pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar