Selama PPKM di Kota Tegal, Pedagang Wajib Mematuhi Jam Operasional
Antisipasi Bencana Alam Koramil 20/Bojong Laksanakan Patroli
Dandim 0736/Batang Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir
495 CPNS Kabupaten Tegal Tahun 2019 Resmi Dapat SK
Ini Upaya Preventif Kodim Brebes Dalam Memutus Wabah Covid-19
DPAD Inhil Gelar Rapat Pembahasan Ranperbup Tentang Kearsipan

SIBERONE.COM - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Inhil tentang Kearsipan, Selasa (12/1/2021).
Rapat yang digelar di Aula Lantai V Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan ini dihadiri dan diikuti oleh Kepala DPAD H Yulizal diwakili Sekretaris DPAD H Feri Irawan, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Hj Salawati, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta jajaran DPAD Inhil.
Usai rapat, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Hj Salawati mengatakan, pembahasan Ranperbup tentang Kearsipan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan dengan nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di dalam Perda tersebut, lanjutnya, ada beberapa poin yang harus dibuat dan ditetapkan menjadi Perbup.
"Hari ini, kita baru membahas 4 Ranperbup. Setelah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum, baru dibuat dan disahkan Perbupnya," ujar Salawati saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, Kepala DPAD H Yulizal beberapa waktu lalu mengungkapkan, perlu adanya upaya bersama dari seluruh jajaran di Pemkab Inhil terutama DPAD agar penyelenggaraan Kearsipan semakin baik kedepannya.
Dengan pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai kaidah Kearsipan, tentu akan menghadirkan manfaat yang besar bagi Pemda dan masyarakat.
Ketersediaan Arsip secara utuh, otentik dan terpercaya pada setiap Lembaga dan Pemda akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya.
Untuk itu, penataan kearsipan tidak hanya sekadar disimpan atau ditumpuk begitu saja, tetapi perlu diatur cara penyimpanannya melalui beberapa tahapan, dengan tujuan sistem pengarsipan yang rapi dan ketika dibutuhkan mudah ditemukan.
Selanjutnya, Yulizal juga berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga SKPD yang ada di Ibukota Kabupaten Inhil agar menganggarkan biaya untuk Kearsipan, sehingga kedepannya Arsip telah tertata dengan baik di setiap OPD dan Inhil tidak lagi mendapat akreditasi nilai buruk, akan tetapi nilai baik sesuai dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih selama ini.
Berita Lainnya
Sekda Harap BRG Kembalikan Fungsi Hidrolis Gambut Akibat Karhutla
Meriahkan Malam Minggu Anda di Grand Opening BualBual Cafe
Anggota DPRD Dapil I Alwi Efendi Ikut Bakti Sosial Pembersihan Parit Bersama Warga
Puluhan Prajurit TNI yang Baru, Lakukan Rapid Tes Sebelum Bertugas di Kodim 0314/Inhil
Phablet paling tipis Samsung siap lahir dengan bodi full logam
Seleksi Pencarian Bibit Renang di Inhil, Kolam Telaga Puri Jadi Lokasi Pelaksanaan
Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Pulau Burung Akan Sterilkan Kediaman Pasien Reaktif Corona
Badan Kesbangpol Inhil, Lakukan Pembinaan dan Pendataan Ormas LSM di Kemuning
Jumat Berkah Satuan Sabhara Polres Inhil Polda Riau, Berbagi Kepada Masyarakat
Tutup Buku 2019, kodim 0314/Inhil Laksanakan Rapat Anggota Tahunan Primer Koprasi Kartika
Trobosan Terbaru, Salurkan Gaji Secara Non Tunai
Gubernur Riau Apresiasi Pekan Kebudayaan Nasional 2020