Patroli PPKM Level 3, Polsek Cepiring Jaring 6 Warga


SIBERONE.COM - Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 3 Covid-19 di Desa Cepiring dan Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Rabu malam (16/3/2022).

Petugas langsung memberikan imbauan dan edukasi dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.

Kegiatan dilaksanakan dengan mendasari Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360/602/BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.

Patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 3 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 personil dari TNI 1  personil dari Polri 2 personil.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setiyo Nugroho mengatakan petugas gabungan TNI-Polri melaksanakan pemantuan dan  penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 3 Covid-19.

"Serta memberikan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 3 maksimal pukul 21.00 Wib," ujar Kapolsek Cepiring

"Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan," imbuhnya.

Sementara itu Darminto (35) warga Cepiring mengatakan bahwa dirinya tidak tau kalau Kendal masih level 3 dan ia akan mengikuti aturan pemerintah.

"Kami akan selalu memakai masker apabila keluar rumah, dan semoga Covid-19 segera berakhir. Sehingga masyarakat bisa bekerja seperti biasanya," kata Darminto. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar