SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Sebanyak 1.221 kasus Perceraian di Inhil Sepanjang Tahun 2020
SIBERONE.COM - Akhir tahun 2020 telah didepan mata, banyak problematika kehidupan sosial terjadi di masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terjadi tahun ini.
Salah satunya kasus perceraian. Dari data yang berhasil dihimpun di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, sebanyak seribu lebih kasus perceraian terjadi sepanjang tahun 2020.
Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan sang suami, hingga tidak mampu mengontrol emosional dan rasa egois. Kedua, terjadinya perselingkuhan, ketiga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua PA Endang Rosmala Dewi melalui Humas, Gusheri memaparkan perkara perceraian yang ditangani pengadilan Agama sepanjang tahun 2020 sebanyak 1.221 kasus.
"Dari data, sebanyak 1.221 perkara masuk di PA, dengan rincian perdata gugatan sebanyak 932 perkara dan perdata permohonan 289 perkara. Sementara perkara yang telah diputuskan sebanyak 1.219 dan bulan Desember ini 79 perkara kami tangani," paparnya.
Bahkan dikatakan Gusheri, Inhil menduduki posisi 5 terbesar kasus perceraian se- Riau-Kepri tahun 2020.
"Kasus perceraian di kabupaten Inhil dari tahun ke tahun semakin meningkat, bahkan Inhil menduduki posisi 5 se Riau-Kepri. Posisi pertama yaitu Pekanbaru diikuti Batam, Bangkinang, Pasir Pangarayan," kata Gusheri.
Untuk itu, Ia berpesan kepada suami istri yang ada di kabupaten Inhil untuk kembali memperhatikan niat awal sebelum berumah tangga menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
"Memang masalah dalam berumah tangga itu berbagai macam, namun suami istri itu diharapkan bijak dalam menghadapi masalah agar tidak berujung pada perpisahan (perceraian). Semua masalah dalam berumah tangga bisa diselesaikan secara baik-baik," pesannya.
Sebelum terjadi perceraian, Pengadilan Agama juga disebutkan Gusheri akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak (suami istri_red).
"Sebelum perceraian terjadi, kami akan lakukan mediasi dan memberikan nasehat yang tujuannya untuk tidak berujung pada perceraian dan saling memaafkan. Karena semakin tinggi angka perceraian dampak sosial kepada keluarga juga akan tampak, banyak anak yang kehilangan kasih sayang kedua orangtuanya," tutur Gusheri.
Untuk diketahui, tahun 2018 perkara perceraian di Inhil sebanyak 1.000 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.488 kasus. Selain banyaknya kasus perceraian, pengadilan Agama juga banyak menangani mawaris.
Berita Lainnya
Dandim 0314/Inhil Beri Piagam Penghargaan ke Dua Angota Babinsa, Ini Prestasinya
Dandim 0314/Inhil Bersama Kapolres dan Ketua DPRD, Beri Sembako Kepada Korban Kebakaran
Melalui Sungai, Anggota TNI Bersama Warga Teluk Kiambang Angkut Bahan Material TMMD
Kodim 0314 dan Polres Inhil, Serta YVB Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pekan Arbak
HM Wardan Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat
Disdukcapil Inhil Rubah Pola Agar Targetkan Data Nasional Tahun Ini Segera Tercapai
Tidak Hanya Terima Laporan, dengan Bersepeda Bupati HM Wardan Tinjau Langsung Infrastruktur di Tembilahan Hulu
Tingkatan Minat Masyarakat, Pemkab Inhil Akan Canangkan TBM
Terima Anggota Baru 15 Orang, Dandim Sambut Dengan Acara Satuan Tradisi Kodim 0314/Inhil
Petugas Damkar Menuju ke Jalan Keritang Ternyata Kebakaran Terjadi di Daerah Ini
HUT Korpri ke- 49, ASN Polres Inhil Giat Donor Darah di PMI
Di Keritang Dokumen Kependudukan Bisa Diurus di Desa atau Kelurahan Sedang Berjalan