Nasir: Nawaitu Fokus Pada Program Menyejahterakan Masyarakat Riau
Wah, Ruko Dua Tingkat Disumbangkan untuk Tim FERMADANI dan BERMARWAH
Soroti Nasib Honorer di Inhil, Pasangan FERMADANI Akan Lakukan Langkah Ini
Pelaku Video Gay Banjarnegara Terinspirasi Aplikasi Gay di APP Playstore
SIBERONE.COM - Dua pemeran video mesum gay di Banjarnegara yang viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka video gay," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto via telepon dengan awak media, Rabu dinihari (16/2/2022).
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan pihak lain. Sementara ini, baru dua orang selaku pemeran dalam video gay itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara ini baru mereka berdua. Tetapi apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih terus melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Pelaku terinspirasi salah satu Aplikasi di Google APP Playstore yang di dalamnya adalah komunitas lelaki penyuka sesame jenis, dan sebagai pasar jual beli video senonoh sesame jenis atau Gay.
“Saya tanya kedua pelaku, apa yang menginspirasi kamu lakukan perbuatan itu, dan pelaku menjawab saya terinspirasi dari aplikasi di Google APP Playstore yang semua komunitas disana adalah semuanya lelaki yang menyukai sesama jenis,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Banjarnegara juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang digunakan untuk membuat konten.
"Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di rumah. Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J," jelas Hendri.
Ternyata, video gay yang viral pada akhir bulan Januari 2022 lalu bukan yang pertama dibuat. Salah satu pelaku, J sudah membuat video gay sejak November 2021.
"Dari keterangan tersangka J, dia mulai membuat video gay sejak bulan November 2021 lalu. Sudah ada tiga video. Tetapi yang akhirnya viral itu yang bulan Januari," terangnya.
Video tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 150 ribu per link. Dari hasil penjualan video, pelaku mampu meraup Rp 17 juta selama dua bulan. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka. Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor, sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkap Hendri. (*)
Berita Lainnya
Perbuatan Bejat, Ayah Tega Cabuli Darah Dagingnya Sendiri
2 Anggota TNI AD vs 9 Begal, Hasilnya 1 Diantara Gerombolan Keok di Tangan Petugas
Polisi Gerebek Pria di Tanah Merah, 12 Paket Sabu Ditemukan di Rumahnya
Dua Pencuri dan Penadah di Kateman Berhasil Diciduk Polisi
Kabur Usai Jambret, Pelaku Ini Jatuh Tersungkur Usai Tabrak Mobil Didepannya
Satu Karung Sarang Burung Walet Ditemukan Saat Kepergok, Dua Pencuri di Pulau Burung Diamankan Polisi
Pria di Tembilahan Diduga Curi Baju Terekam Kamera CCTV, Warganet: Ikhlaskan Aja Sekalian Sedekah
Satresnarkoba Polres Kendal Berhasil Tangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo
Kurang dari 24 Jam Pelaku Penusukan Karyawan Toko di Jalan Gerilya Berhasil Diciduk Polisi
Asik Pesta Sabu Pasangan Pasutri Siri dan Rekan Dibekuk Polsek Kemuning
Gerebek Pengedar Ganja, Polisi Amankan Belasan Paket Ganja Siap Edar
Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Terlebih Dahulu Sebelum Beraksi