4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Pelaku Video Gay Banjarnegara Terinspirasi Aplikasi Gay di APP Playstore
SIBERONE.COM - Dua pemeran video mesum gay di Banjarnegara yang viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka video gay," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto via telepon dengan awak media, Rabu dinihari (16/2/2022).
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan pihak lain. Sementara ini, baru dua orang selaku pemeran dalam video gay itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara ini baru mereka berdua. Tetapi apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih terus melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Pelaku terinspirasi salah satu Aplikasi di Google APP Playstore yang di dalamnya adalah komunitas lelaki penyuka sesame jenis, dan sebagai pasar jual beli video senonoh sesame jenis atau Gay.
“Saya tanya kedua pelaku, apa yang menginspirasi kamu lakukan perbuatan itu, dan pelaku menjawab saya terinspirasi dari aplikasi di Google APP Playstore yang semua komunitas disana adalah semuanya lelaki yang menyukai sesama jenis,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Banjarnegara juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang digunakan untuk membuat konten.
"Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di rumah. Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J," jelas Hendri.
Ternyata, video gay yang viral pada akhir bulan Januari 2022 lalu bukan yang pertama dibuat. Salah satu pelaku, J sudah membuat video gay sejak November 2021.
"Dari keterangan tersangka J, dia mulai membuat video gay sejak bulan November 2021 lalu. Sudah ada tiga video. Tetapi yang akhirnya viral itu yang bulan Januari," terangnya.
Video tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 150 ribu per link. Dari hasil penjualan video, pelaku mampu meraup Rp 17 juta selama dua bulan. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka. Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor, sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkap Hendri. (*)
Berita Lainnya
Miliki Sabu Seberat 4,77 Gram, FR Diamankan Polsek Sinapelan
Tega!!!, Timbun Obat Covid-19 Gudang Obat di Kalideres Digrebek, Kombes Pol Ady Wibowo : Diduga Akan Menaikan Harga
Hendak Mencuri, Pemuda Ini Kepergok Pemilik Warung
Seorang Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi Atas Tindak Pidana Melakukan Aborsi
Marah Baju dan Motor yang Digunakan Terciprat Air, Pria di Bengkulu Utara Tikam Pengendara Mobil
Bongkar Ruko Kosong, Pria ini Diciduk Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan
Gara-Gara Kepengin Punya HP, Pemuda Ini Berurusan Dengan Polisi
Uang Palsu Kembali Ditemukan Beredar di Kota Tembilahan
Viral Mobil Tabrak Motor dan Bangunan Milik Warga, Ternyata Bandar Narkoba
Polres Inhil Press Release Perampokan di Perairan Gas, Ini Faktanya
Komplotan Alas Roban Pembobol Brankas Minimarket di 13 Lokasi Dibekuk Polda Jateng
Disuruh Jaga Rumah Majikan Malah Curi Brankas, HS Bersama Kedua Temannya Diringkus Petugas