Kunker ke PT Pulau Sambu, DPKP Inhil Bahas Retribusi Alat Pemadam Kebakaran


SIBERONE.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di PT Pulau Sambu Grup,  untuk membahas retribusi alat pemadam kebakaran (Apar) dan pencegahan kebakaran. Selasa, (15/2/2022).

Dalam kunjungan itu Kadis DPKP Inhil Drs.H.Eddiwan Shasby didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Iwan Seprianto, Kasi Inspeksi Proteksi Kebakaran Mahdas dan Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Khairul Hasby.

Pertemuan berlangsung secara terbatas dikarenakan meningkat kasus COVID-19 Varian Omicron, untuk menjaga hal tersebut dilaksanakan secara terbatas dan di wakili hanya beberapa orang saja, di salah satu hotel di Guntung, dihadiri beberapa mitra perusahaan Sambu Group. 

Ediwan Shasby mengatakan seyogyanya DPKP Inhil akan melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, sosialisasi kebakaran dan retribusi Apar di masing-masing tempat perusahaan, namun karena berbagai pertimbangan meningkatnya kasus Omicron pertemuan dilaksanakan di hotel dengan tetap mempedomani protokol kesehatan dengan membatasi jumlah peserta rapat.

"Begitu pentingnya pencegahan kebakaran yang harus dilakukan sedini mungkin terutama di areal kawasan pemukiman padat penduduk dan kawasan perusahaan, dibutuhkan peran aktif pihak perusahaan apabila musibah ini terjadi. Mengingat wilayah dengan geografis daerah sehingga Damkar tidak dapat berbuat banyak ketika kebakaran terjadi, demikian diharapkan dapat meminimalisir kerugian harta benda dan jiwa," imbuhnya.

Ia memaparkan, pencegahan kebakaran bertujuan mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejadian kebakaran, serta mewujudkan perlindungan terhadap aset pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintahan, fasilitas umum,fasiltas penunjang perekonomian. 

"Selain itu setiap pemilik Apar wajib membayar retribusi yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu. Disamping kewajiban perusahaan untuk menyetorkan retribusi Apar yang disesuaikan dengan jumlah peralatan proteksi kebakaran yang dimiliki perusahaan," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Kadis Damkar, untuk antisipasi ancaman kebakaran di perusahaan dibutuhkan konfirmasi sejauh mana sudah kesiapan perusahaan menghadapi ketika ancaman terjadi terutama kelengkapan Apar.

"Mudah-mudahan dengan cara sosialisasi dan jumput bola ini PAD di bidang retribusi semakin meningkatkan dan perusahaan dapat langsung menyetorkan retribusinya ke DPKP Inhil sehingga target PAD dapar tercapai di tahun 2023 nanti," harap Kepala DPKP Inhil. 

Selanjutnya untuk memberikan pelayanan maksimal antisipasi dan pengendalian kebakaran di tahun 2023 DPKP Inhil disebutkan akan membentuk 2 zona wilayah Pos pemadam kebakaran, zona 1 wilayah Inhil utara dan zona 2 wilayah Inhil Selatan yang tentunya akan dilengkapi secara bertahap. 


"Ya tentu kami mulai pada tahap perencanaan, pembangunan fisik pos pemadam, perekrutan personil yang memiliki keterampilan khusus dan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran," tutupnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar