Di Hadapan 197 Kepala Desa , Kajari Inhil Beri Wejangan Agar Tak Korupsi
SIBERONE.COM - Di hadapan 197 Kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rini Triningsih memberikan wejangan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kajari Inhil, Rini saat memberikan materi penyuluhan hukum kepada seluruh Kades di Kabupaten Inhil dengan materi "Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Keuangan Desa dan Pencegahannya", Selasa (15/2/2022).
Terselenggaranya kegiatan bukan tanpa sebab, telah banyak kasus dan berita oknum Kades melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) baik di daerah Inhil maupun luar daerah.
Saat dikonfirmasi, Kajari Inhil Rini meminta kepada para Kades untuk mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak terjerat kasus korupsi.
"Bukan hanya Kades yang berkesempatan hadir pada hari ini, tetapi untuk semua Kades yang ada di Kabupaten Inhil diharapkan bekerja sesuai Tupoksi dengan jujur dan amanah dalam mengelola keuangan desa, baik tahap perencanaan APBDes, tahap pencairan anggaran desa dari RKUD oleh bendahara dan kades, pelaksanaan kegiatan anggaran keuangan desa hingga tahap pelaporan pertanggungjawaban kegiatan (LPj) atas penggunaan keuangan desa itu," pintanya.
Para Kades sangat antusias mendengar paparan dari Kajari Inhil, hingga mengaitkan dan bertanya tentang permasalahan yang dihadapi di lapangan dan meminta arahan agar tidak terjerat pidana kasus korupsi.
"Alhamdulillah mereka sangat antusias, banyak yang bertanya sesuai pengalaman mereka di lapangan terkait pengelolaan dana desa. Kami titip pesan kepada mereka agar selalu jujur saat mengelola dana desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pesan Kajari Inhil.
Diakhir pemberian materi Kajari Inhil juga menyampaikan dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) dengan berkoordinasi dengan Pemda Inhil.
"Tempatnya akan ditentukan, Kampung RJ ini sebagai wadah atau tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yamg dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat," paparnya.
Ia menuturkan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
"Pembentukan Kampung RJ tersebut akan dituangkan dalam Peraturan desa (Perdes)," tukas Rini mengakhiri wawancara bersama media. (**)
Berita Lainnya
Hari Anak Nasional 2021, Ketua KPK H. Firli Bahuri: Momentum Bentengi Penerus Bangsa Dengan Nilai-Nilai ANTIKORUPSI
KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 30.911 Benur di Bandara Internasional Juanda Surabaya
Lettu Inf Toto: Patroli Protkes Digelar Siang dan Malam Hari
Kodim 0314/Inhil Selenggarakan Lomba Speech Contest, 'Peran Generasi Muda dalam Bela Negara'
E-tilang Solusi Berantas Pungli di Lapangan
Kasat Reskrim Polres Inhil, Ingatkan Penyebar Data Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Terjerat Pidana
Mulai Besok, 3 Wilayah Riau Masuk Tahap 1 Penghentian Siaran TV Analog
Audiensi Kasbi dengan Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini
Kapolres Ciko Tinjau Vaksinasi Covid-19 Sinergitas TNI-Polri dengan Tema Vaksinasi Serentak Indonesia
Pandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH
MAN Aceh Singkil Kirim 2 Siswa Ikuti Seleksi Paskibra Tahun 2022
Kuasa Hukum Pengusaha Pakaian di Pekanbaru Jelaskan Usaha Kliennya Bukan Abal-Abal