Lima Pelangar Tidak Pakai Masker Langsung Disidang


SIBERONE.COM - Tim satuan Satgas pelanggaran protokol kesehatan melaksanakan sidang ditempat Operasi Yustisi penegakan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sekitar pukul 09:00 WIB, di Jalan Sudirman kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir.


Adapun kegiatan  Operasi Yustisi tersebut Penegakan Disiplin Covid-19, tampak berjaga terdiri dari unsur Polres Inhil, TNI Makodim 0314/Inhil, Satpol PP, dan Dewan Sidang Kejaksaan Negri Tembilahan. 


Adapun pelanggaran yang ditindaki pengguna kendaraan  yang tidak menggunakan masker dan warga yang sedang beraktivitas di sekitaran pasar air mancur sekitaran yang tidak menggunakan masker akan ditindaklanjuti.


Dalam  pantauan media penegakan sidang ditempat adapun yang terjaring 5 (lima) orang terjaring tidak mengunakan Masker, dan langsung di sidang ditempat oleh pihak kejaksaan Negeri Tembilahan.


Wakapolres Inhil Kompol Kari Amsah Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk penanganan dan pengamanan covid-19 agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau.


"Ia kan ini menidaklanjuti berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2020 perubahan Nomor 21 tahun 2018 tentang pelanggaran kesehatan yang sudah disahkan oleh Gubernur. Jadi untuk itu tim   terpadu protokol kesehatan melaksanakan operasi Yustisi," ujar Wakapolres kepada Siberone.com, Jum'at (18/12/2020).


Ia juga mengatakan  akan beri sanksi berupa sidang ditempat kepada warga yang mendapatkan tidak menggunakan masker.


"Akan kita berikan sanksi  yang tidak memakai masker dan langsung di tempat melaksanakan sidangnya, itu sudah ada pihak kejaksaan Tembilahan yang akan menyidang," tegasnya.


Ditambahkan Waka Polres Inhil K.Ritonga bahwa sanksi yang terima bagi pelanggar merupakan denda uang paling ringan Rp.100.000 dan paling berat sebanyak Rp.300.000.


Wakapolres Inhil juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran covid19 di Kabupaten Inhil.


Selanjutnya ia juga menegaskan untuk kedepannya akan terus melaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat Inhil bisa mematuhi dan akan sadar bahayanya Covid-19.


"Mari disiplin dalam menggunakan masker dan mematuhi 4M, sayang diri kita dan keluarga dari bahaya covid19," imbuhnya.


Senada hal yang  sama  saat dikonfirmasi pihak kejaksaan mengenai denda bagi para pelangaran yang membayar  denda tersebut. Ia mengatakan uang nya langsung di masukkan dalam kas negara berbentuk seperti bayar pajak.


"Semoga dengan diterapkan hal seperti ini masyarakat bisa sepenuhnya mematuhi apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui protokol kesehatan covid-19," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar