Lima Pelangar Tidak Pakai Masker Langsung Disidang
SIBERONE.COM - Tim satuan Satgas pelanggaran protokol kesehatan melaksanakan sidang ditempat Operasi Yustisi penegakan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sekitar pukul 09:00 WIB, di Jalan Sudirman kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir.
Adapun kegiatan Operasi Yustisi tersebut Penegakan Disiplin Covid-19, tampak berjaga terdiri dari unsur Polres Inhil, TNI Makodim 0314/Inhil, Satpol PP, dan Dewan Sidang Kejaksaan Negri Tembilahan.
Adapun pelanggaran yang ditindaki pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker dan warga yang sedang beraktivitas di sekitaran pasar air mancur sekitaran yang tidak menggunakan masker akan ditindaklanjuti.
Dalam pantauan media penegakan sidang ditempat adapun yang terjaring 5 (lima) orang terjaring tidak mengunakan Masker, dan langsung di sidang ditempat oleh pihak kejaksaan Negeri Tembilahan.
Wakapolres Inhil Kompol Kari Amsah Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk penanganan dan pengamanan covid-19 agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau.
"Ia kan ini menidaklanjuti berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2020 perubahan Nomor 21 tahun 2018 tentang pelanggaran kesehatan yang sudah disahkan oleh Gubernur. Jadi untuk itu tim terpadu protokol kesehatan melaksanakan operasi Yustisi," ujar Wakapolres kepada Siberone.com, Jum'at (18/12/2020).
Ia juga mengatakan akan beri sanksi berupa sidang ditempat kepada warga yang mendapatkan tidak menggunakan masker.
"Akan kita berikan sanksi yang tidak memakai masker dan langsung di tempat melaksanakan sidangnya, itu sudah ada pihak kejaksaan Tembilahan yang akan menyidang," tegasnya.
Ditambahkan Waka Polres Inhil K.Ritonga bahwa sanksi yang terima bagi pelanggar merupakan denda uang paling ringan Rp.100.000 dan paling berat sebanyak Rp.300.000.
Wakapolres Inhil juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran covid19 di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya ia juga menegaskan untuk kedepannya akan terus melaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat Inhil bisa mematuhi dan akan sadar bahayanya Covid-19.
"Mari disiplin dalam menggunakan masker dan mematuhi 4M, sayang diri kita dan keluarga dari bahaya covid19," imbuhnya.
Senada hal yang sama saat dikonfirmasi pihak kejaksaan mengenai denda bagi para pelangaran yang membayar denda tersebut. Ia mengatakan uang nya langsung di masukkan dalam kas negara berbentuk seperti bayar pajak.
"Semoga dengan diterapkan hal seperti ini masyarakat bisa sepenuhnya mematuhi apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui protokol kesehatan covid-19," tutupnya.
Berita Lainnya
Tiga Kepala Keluarga Pasien Covid-19 di Pulau Banyak Aceh Singkil Sembuh, Satu Kepala Keluarga Masih Isolasi
PLN Berhasil Nyalakan Listrik di 1.512 Desa, Rasio Elektrifikasi Bengkulu Capai 99,93 Persen
Boneka Sipolin Ikut Andil Dalam Giat Ops Yustisi Bagi-bagi Masker
Komunikasi Penanganan Wabah Memburuk, SMSI Ingatkan Kemenkominfo
400 Kasus Aktif Terdeteksi di Tegal, Kapolda Jateng Beri Warning Pada Forkopimda Kabupaten Tegal
Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional
Bidadari Dunia
Kapolda Jateng: Seluruh Pejabat Polda Diperintahkan Turun Langsung ke Kudus untuk Terapkan Manajemen Kontijensi Covid-19
Pemdes Rantau Gedang Singkil Adakan Musrenbang Tahun Anggaran 2022
Di Tengah Pandemi, Mahasiswa IBN Tegal Gali Potensi Desa Bulakwaru
Bincang Santai, IWO Riau Beri Lukisan Karikatur Kapolda
Sepuluh Pejabat Aceh Singkil Lakukan Vaksinasi Sinovac Covid-19