Langgar Prokes Akan Disangsi Tegas


SIBERONE.COM - Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan Pegandon kembali melaksanakan kegiatan PPKM, Minggu (13/2/2022).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pegandon yang dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 09 Tahun 2022, tanggal 07 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Level-2, Level-1 Virus  Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H. mengimbau, "Untuk jam operasional baik cafe, warung makan, PKL dan sebagainya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib serta dilarang menerima pembeli tidak delivery atau take-away. Bagi yang melanggar langsung kita berikan teguran secara lisan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Zainal bagi warga masyarakat yang kedapatan masih berkerumun atau melanggar prokes, petugas tidak segan-segan akan membubarkan dan memberikan sangsi soal," tegas Kapolsek.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," imbuhnya.
 
"Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih bandel melewati batas waktu yang ditentukan akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/listrik," pungkas Kapolsek. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar