Langgar Prokes Akan Disangsi Tegas
SIBERONE.COM - Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan Pegandon kembali melaksanakan kegiatan PPKM, Minggu (13/2/2022).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pegandon yang dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 09 Tahun 2022, tanggal 07 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Level-2, Level-1 Virus Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H. mengimbau, "Untuk jam operasional baik cafe, warung makan, PKL dan sebagainya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib serta dilarang menerima pembeli tidak delivery atau take-away. Bagi yang melanggar langsung kita berikan teguran secara lisan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Zainal bagi warga masyarakat yang kedapatan masih berkerumun atau melanggar prokes, petugas tidak segan-segan akan membubarkan dan memberikan sangsi soal," tegas Kapolsek.
"Sekali lagi kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," imbuhnya.
"Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih bandel melewati batas waktu yang ditentukan akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/listrik," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
Ini Pesan Kapolda Jateng Saat Meresmikan Gedung Presisi Polres Pekalongan
Boma Harmen Resmi Pimpin PW MOI Riau
Srikandi Polres Tegal Gelar Trauma Healing Anak Pengungsi Dermasuci
Sebanyak 301 Nelayan Kota Tegal MendapatBantuan BBM di Masa Pandemi
Operasi Pekat TNI-Polri Bulan Ramadhan Polres Cirebon Kota
Di Kendal, Sebanyak 19.500 Warga Terima Bantuan Tunai
Bupati Brebes Singgahi Rumah Penyandang Disabilitas Sambil Bagi Beras
53 Awak KRI Nanggala 402, Syuhada Negara
Aparat Pengawas Harus Independen dan Profesional
Pemkab Harus Penuhi 50% Target Vaksinasi untuk Turun dari Level 3
Woro-Woro ke Masyarakat, Kapolsek Losari Edukasi Protokol Kesahatan di Desa Negla
Jabatan Kapolsek Sumurpanggang dan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Diserah Terimakan