Pendidikan BMR Memperkuat Madrasah di Riau


SIBERONE.COM - Pendidikan budaya Melayu Riau (BMR) dapat memperkuat keberadaan madrasah pada semua jenjang pendidikan di Riau. Selain dasar nilai Melayu itu sendiri yakni Islam yang juga menjadi dasar aktivitas madrasah, pendidikan BMR memiliki regulasi mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. 

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau, Dr H. Mahyudin M.A., sesaat sebelum membuka peningkatan kompetensi guru muatan lokal BMR di MA, MTs, dan Pontren se-Riau secara virtual, Selasa (15/12/2020). "Mulai semester depan atau tahun depan, BMR sudah dapat dilaksanakan di sekolah dalam lingkungan Kanwil Kemenag Riau," katanya seraya menambahkan agar kegiatan seperti ini dapat berlanjut terus. 

Berbicara juga dalam acara pembukaan yang merupakan kerja sama Kanwil Kemenag Riau dengan Narawita tersebut adalah Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Riau, Drs Asmuni MA. Sedangkan pada pelatihan, materi disampaikan oleh Ketum MKA LAMR Datuk Seri Alazhar serta Kasi Kurikulum dan Siswa Kanwil Kemenag Dr Muliardi M.Pd.

Ikut menyampaikan materi adalah budayawan Taufik Ikram Jamil,  di samping Dr Junaidi dan Dr Elmustian. Selain itu adalah budayawan yang juga birokrat di Kanwil Kemenag Riau Dr Griven H. Putera. 

Kakanwil Mahyudin mengatakan, Melayu identik dengan Islam, sedangkan orientasi madrasah adalah pendidikan Islam. Dengan memasukkan pendidikan BMR, madrasah di Riau berupaya langsung menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan masyarakat Riau. Hal ini juga bisa berarti sebaliknya yakni bagaimana keislaman masyarakat Melayu menjadi sumber pengetahuan yang diajarkan kepada siswa. 

Kabid Madrasah Asmuni menyatakan, pendidikan BMR dapat memperkuat pencapaian madrasah dengan jargonnya yakni hebat dan bermartabat. Ihwal martabat itu, tidak akan lepas dari budaya khususnya adat di tempat madrasah itu berada. 

Kasi Kurikulum Muliardi mengatakan, keberadaan pendidikan BMR sebagai mata pelajaran di madrasah tidak bermasalah. Sebab ketentuan yang mengatur hal itu dalam lingkup pendidikan muatan lokal telah ada baik dikeluarkan Kemenag maupun Kemendikbud.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar