Wali Kota Menangkan Gugatan Class Action Penataan Jl. A. Yani


SIBERONE.COM - Sidang Perkara 50/Pdt.G/PN.Tgl Class Action Penataan Jl. A. Yani dimenangkan Wali Kota Tegal sebagai tergugat, bersama Kepala DPUPR Kota Tegal sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II CV. Dua Putra Perkasa.

Dengan putusan tersebut, sebagai penggugat Theocracy, dkk dengan Kuasa Hukum Elba Zuhdi, S.H., CPLC, CPLCE, dkk harus menerima putusan sidang atas perkara tersebut. Pembacaan putusan dilaksanakan secara daring melalui e-court.mahkamahagung.go.id pada Kamis (3/2/2022) siang. 

Adapun putusan tersebut antara lain mengadili, pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok. Kedua, memerintahkan para penggugat dan tergugat serta turut tergugat I (satu) dan tutut tergugat II (dua) untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini. Dan ketiga, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.543.000.- (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradipto pun bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Karena menurutnya putusan tersebut sudah tepat.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara nomor 50/Pdt.G/PN.Tgl. Putusan tersebut sudah sangat tepat dan 
sudah seharusnya para pihak mesti menghormati," ungkap Budio.

Budio juga berharap semoga semua pihak untuk menerima putusan dan menghentikan perkaranya.

"Namun demikian kita tetap mengikuti perkembangan pasca putusan perkara tersebut. Apabila pihak penggugat mengajukan banding tentu kita akan menyiapkan kontra memori bandingnya," pungkas Budio. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar