Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Insentif Pajak
SIBERONE.COM - Pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.
Ia mengatakan adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK-9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
"Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022," paparnya.
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.(yan)
Berita Lainnya
Lalu Lintas Ditutup Sementara, Akses Jalan Padang-Solok Tertimpa Longsor
Liputan tim Divhumas Polri, Saksikan Keberhasilan Petani Binaan Binmas Noken di Perbatasan Timika- Nabire
Pemuda Pancasila Bersama Indika Foundation Melepas Sebanyak 22 Orang Relawan Covid -19
Virtual, Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau
Pemerintah Akan Berikan Dosis Penguat Kedua Bagi Kalangan Nakes
Masuki Hari ke-58, 47.490 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Pemdes Pasar Singkil Menggelar Sosialisasi Vaksinasi Covid-19.
Kapolsek Gringsing Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Speedboat dengan 11 Penumpang Dilaporkan Terbalik, Tim SAR Jayapura Temukan 2 Orang Tewas
Wakil Dekan III UIN SUSKA Riau Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa
Kodim Batang Bersama Dinas Terkait Laksanakan Operasi Yustisi dan Imbauan Prokes
Sempat Dilaporkan Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa, 18 Desa di Inhil Kompak Beri Klarifikasi