Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ciduk 3 Tersangka Pencuri Motor Dinas
SIBERONE.COM - Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil yang terjadi pada Juli 2021 lalu.
Peristiwa Curanmor yang lebih kurang sudah setengah tahun itu, terjadi di Jalan Lingkar 2 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dengan korban bernama Faishal Shadik (41).
Sat Reskrim Polres Inhil juga menangkap 3 tersangka berinisial MS (28), FI (25) warga Tembilahan Hulu dan AF (28) warga Kecamatan Keritang. Para tersangka ditangkap pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah,Sik, Msi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan, setelah rangkaian penyelidikan, kasus Curanmor itu berhasil terungkap.
"Ke tiga tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda. MS di Jalan Gajah Mada Tembilahan, AF di Pelabuhan Pasar Kotabaru dan FI di Jalan Suhada Tembilahan Hulu," paparnya.
Tersangka dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Juga diamankan barang bukti 1 buah STNK, sepeda motor merek honda CRF Warna Hitam dan 1 buah kunci sepeda motor.
"Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban," tuturnya.
Istri korban menanyakan apakah sepeda motor tersebut ada yang meminjam, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada yang meminjam.
"Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai," ungkap Esra.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 25 juta.
"Kini para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukasnya.





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman