Hak Pilih Pasien Covid-19 Kategori Ini TIdak Dilayani oleh KPU Medan
SIBERONE.COM - Pasien Covid-19 tetap akan dilayani hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Namun kebijakan ini kemungkinan tidak berlaku bagi pasien dengan kategori berat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rinaldi Khair, mengatakan, kebijakan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang mereka lakukan bersama Satgas Covid-19 Medan serta sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19.
"Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita Covid-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang," kata Rinaldi, Senin (30/11).
Pelayanan kepala penderita Covid-19 akan diberikan petugas KPPS terdekat tempat di mana pemilih berada atau dirawat. Sebelum bisa dilayani, pasien harus mempunyai surat pindah memilih atau formulir A5 yang diurus kerabat atau keluarganya. dokumen itu bisa diurus di kantor KPU Medan.
"Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB," terangnya.
Dia memaparkan, di setiap TPS sudah dipersiapkan baju hazmat, serta pelindung diri, yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. "Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor melalui kerabat atau keluarganya," jelas Rinaldi.
Metode pemungutan suara untuk pasien atau warga yang diisolasi dibahas dalam koordinasi bersama Satgas Covid-19 dan rumah sakit kemarin. Jika hanya ada satu orang penderita, petugas KPPS akan mendatanginya. Apabila kondisnya masih rentan, maka pelayanan akan diwakili perawat.
"Kalau misalnya pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan. Pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya," tutup Rinaldi.
Seperti diberitakan, Pilkada Kota Medan hanya diikuti dua pasang calon. Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan.
Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP.
Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan. Sementara Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
Sumber: Merdeka.com
Berita ini sudah tayang dengan judul "KPU Medan Tak Layani Hak Pilih Pasien Covid-19 Kategori Berat".
Berita Lainnya
Masyarakat Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial Polres Inhil, Berupa Rapid Test Drive Trought
Bupati Siak bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Panglima TNI Meninjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Surabaya
Edy Haryanto Sindrang Beri Bantuan 2 Ton Beras Kepada Masyarat Kecamatan Enok
Polri Tangkap 355 Tersangka dengan 230 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Tahun 2022
Bupati HM Wardan Dampingi Gubri H. Syamsuar Takziah ke Ramah Alm. H. Latif dan Almh. Hj. Anita Jumari
Cegah Penyebaran Covid-19, TNI-Polri dan Satpol PP Kota Tegal Gelar Razia Masker
SAPMA Pemuda Pancasila dan Forum Ummat Segel Holywings Pekanbaru
Investor UEA Tiba Kembali Untuk Melirik Wisata di Kepulauan Banyak Aceh Singkil
Kompol Efi Wijayatmi Gantikan Kompol Trismiyanto Sebagai Kabagres Polres Pekalongan Kota
11 Sekuriti RS di Semarang Ditangkap Polisi Usai Diduga Aniaya Pencuri Hingga Tewas
Muflihun dan H Kamsol Ikuti Prosesi Gladi Resik Pelantikan PJ Walikota Pekanbaru dan PJ Bupati Kampar