Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili

Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman

SIBERONE.COM - Surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Saat dikonfirmasi kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman, membenarkan persyaratan untuk membuat pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota. Tidak memerlukan surat rekomendasi RT RW maupun desa cukup membawa kartu keluarga (KK).

"Jadi kami sesuai aturan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam persyaratan surat pemindahan domisili cukup membawa fotokopi kartu keluarga," jelas Nursal kepada awak media saat dijumpai, Selasa (11/1/2022) pagi.

Menurutnya, banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili. Penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Sementara, untuk perpindahan domisili antar kabupaten/kota atau antarprovinsi harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Menurutnya, penghapusan keterangan atau pengatar dari RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukan tanpa alasan.

Kata dia, data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

"Itu nanti bawa surat pengantar pindah dari kabupaten asal sampai di sini (Disdukpencapil) nanti kita tarik datanya kita proses terbit kk Indragiri Hilir langsung dicetak kan KTP-nya.  Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," jelas mantan Camat Mandah tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Nursal, apabila sudah melakukan pemindahan Domisili, lebih baiknya melaporkan diri ke pada RT maupun RW kalau secara administrasi Disdukpencapil memang tidak diharuskan tetapi sebagai warga negara yang baik dan di lingkungan sekitar kiranya untuk melaporkan diri ke RT/RW.

 Oleh karena itu, Nursal mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sehingga tidak bingung dalam urusan membuat surat pemindahan domisili.

Dirinya juga mengungkapkan kedepannya Disdukpencapil Inhil untuk terus melakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan kependudukan.

"Tapi saya yakin dan percaya apa yang kita niatkan ini tidak serta berjalan mulus dalam pelaksanaannya, namun Perubahan dari tahun ke tahun sudah membaik biasanya masarakat berbondong-bondong ke kantor Disdukpencapil alhamdulillah dengan Innovasi kita sekarang masyarakat cukup di desa sudah bisa melaksanakan pembuatan dokumen kependudukan selain perekaman KTP dan pembuatan KIA karen masih harus dengan blangko khusus," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar