Banyak Warga Cerai, PA Tembilahan Himbau Masyarakat Jalani Rumah Tangga Landasi Ilmu Agama

Dokumentasi (Istimewa)

SIBERONE.COM - Polimik perceraian di kabupaten Indragiri Hilir di tahun 2021 masih terhitung tinggi meski ada penurunan angka dibandingkan tahun 2020.

Dari data yang didapatkan di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan jumlah kasus cerai gugat dan cerai talak pada tahun 2021 sebanyak 633 dan pada tahun 2020 sebanyak 862 perkara. 

"Tahun 2020 jumlah perkara yang masuk di pengadilan Agama Tembilahan sebanyak 862 pada cerai gugat dan cerai talak ditambah perkara permohonan di angka 300. Dan pada tahun 2021 yang masuk dikabulkan di pengadilan agama sebanyak 633," kata Ketua PA Endang Rosmala Dewi S. Ag., M.Ag melalui Humas Zulfikar saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Tembilahan jalan Soebrantas, Rabu (15/12/2021) pagi.

Zulfikar mengatakan dari semua kasus perceraian tersebut diduga penyebab utamanya mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. 

Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan suami dan dianggap tidak mampu mengontrol emosional serta rasa egois masing-masing pasangan sehingga menunjang terjadi perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Iya kita dapat aduan sang suami tidak bertanggung jawab (menafkahi, red) sang istri yang banyak mengajukan kasus perceraian yang ada di kabupaten Indragiri Hilir khususnya di Tembilahan. Jadi istrinya yang  menggugat," ungkap Zulfikar. 

Selain itu, dia juga mengungkapkan sebelum aduan masyarakat ditindaklanjuti, pihaknya terlebih dahulu memfilter karena harus menguji kebenaran aduan. Dan kelanjutannya tergantung dari keterangan saksi sesuai atau tidak yang digugat oleh mereka.  

"Setelah diperiksa tidak semuanya benar dan kadang-kadang ada yang salah yang terindikasi berkata bohong. Ada juga gugatan mereka tidak dapat diterima (ditolak, red) dan ada yang mereka cabut sebelum dilanjutkan (damai, red). Yang jelas kita dari Pengadilan Agama tetap memediasi dulu kalau bisa  mereka baik kembali," ujar Zulkifli. 

Lebih lanjut dikatakan Zulkifli, di samping banyak aduan yang masuk, dapat disimpulkan bahwa  masyarakat makin ke sini  semakin sudah mengerti akan hukum dan sudah tau tempatnya untuk mengadukan perkara permohonan perceraian.

"Masyarakat sudah pintar dan mereka paham hukum jadinya akhirnya mereka mengambil satu sisi untuk dibawa ke Pengadilan Agama," jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada pasangan suami istri sebaiknya kalau bisa dalam menjalani rumah tangga itu benar-benar harus dilandasi dengan ilmu agama yang kuat.

"Kalau kita sudah berjalan di rel yang lurus sesuai ajaran agama Insya Allah nanti tidak akan timbul perpecahan, jarena saya lihat di sini perkaranya rata-rata suaminya tidak bertanggung jawab. Berarti kan orang ini sudah lari dari tanggungjawab sebagai suami untuk memberikan nafkah. Sudah menyimpang dari agama karena agama kita (Islam, red) suami dan istri masing-masing memiliki  tanggungjawab, ini malah menelantarkan istri, kan kasihan. Ini muara istrinya mengajukan gugatan, mungkin ini bisa kita bina dari awal bagaimana  membentuk keluarga yang benar-benar sakinah mawadah," imbuhnya.

Terkahir dia juga mengatakan mengenai pengadilan Agama Tembilahan sangat memberikan pelayanan yang terbaik. 

"Pandangan masyarakat mengenai berperkara di pengadilan agama sangat sulit, itu tidak benar karena kita di sini telah transparan dan juga berperkara di Pengadilan Agama tidaklah mahal, apabila masyarakat pencari keadilan berperkara secara mandiri ke Pengadilan Agama" tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar