UMK Tidak Naik-naik, Ini kata Kadis Disnakertrans Inhil

Sumber foto Riau link

SIBERONE.COM - Melihat polimik yang ada di media sosial (medsos) mengenai upah minimum kabupaten (UMK) di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2022 Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63 mengalami tidak penaikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah melakukan upaya.


Saat dijumpai awak media Kadis  Disnakertrans Drs H M Thaher,.MM melalui Kabid hubungan industrial dan syarat kerja Bazarudin, SE, MH mengatakan bahwa Disnakertrans atas rekomendasi Bupati Inhil sudah mengajukan UMK kabupaten Indragiri sebesar 3.O36.331,88, ( tiga juta tiga puluh enam Ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu ribu rupiah delapan puluh delapan sen).

"Kita sudah mengajukan setelah rapat bersama dewan pengupahan kabupaten Indragiri Hilir, tetapi dengan keputusan UMK dari Gubernur Riau Syamsuar menyetujui penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022," ujarnya Bazarudin, saat ditemui di ruangannya, pada Selasa (14/12/2021) pagi.

"Dalam surat tertanggal 30 November 2021, disebutkan rincian UMK Riau 2022 pada masing-masing kabupaten/kota dengan nominal UMK yang ditetapkan berbeda-beda," sambungnya. 

Ia juga mengungkapkan dengan inflasi kabupaten Indragiri Hilir dari hasil BPS mengalami kenaikan 3 persen, agar bisa menaikkan UMK kabupaten Indragiri Hilir.

"Tatapi hasil dari pusat Inhil batas atas tidak bisa menaikkan UMK dari hasil kesepakatan dewan pengupahan kabupaten Indragiri padahal kita (Inhil) jelas-jelas inflasi dari hasil BPS mengalami kenaikan 3 persen jadi sangat disayangkan kayak tidak ada kontribusi dari daerah dewan pengupahan tidak punya andil kalau hanya dari pusat jadi apa fungsinya dewan pengupahan," ujarnya.

Dikatakan Bazarudin peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. “Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.

Menurut Bazarudin demikian tentang UMK hanya jaring pengaman, jadi jangan PP 78 tentang perubahan undang-undang 11 tahun dan PP 36  UMK itu hanya ditujukan kepada pekerja yang kurang lebih 1 tahun Ketika lebih dari setahun Harus bisa lebih dari UMK.

Tapi kebanyakan pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir menggaji karyawan berdasarkan nilai UMK padahal tidak boleh, kalau sudah lebih dari satu tahun harus lebih dari UMK, ya semua itu berdasarkan jabatannya.

"Jadi harus ada struktur skala upah jadi jangan berpedoman dengan UMK, UMK hanya jaring pengaman hanya untuk perkeja kurang lebih 1 tahun. Semua itu  juga harus berdasarkan pendidikan keahlian jabatan jadi tidak semerta-merta berdasarkan UMK," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar