Tingkatkan Kualitas Ibadah di Ramadan, Bupati Inhil Beri Pesan Bermakna
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Bupati HM Wardan Melantik Penjabat Sekda Inhil, Ini Harapannya

SIBERONE.COM - Bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan SKB, Sungai Beringin, Tembilahan, Bupati HM Wardan melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (3/11) Malam.
Bupati Inhil HM Wardan mengatakan bahwa untuk sama-sama dimaklumi bahwa perpanjangan penjabat Sekda Kabupaten Indragiri Hilir yang ke 2 kali terhadap sudara H.Fauzar, SE.MP sebagaimana SK Gubernur Riau No.Kpts.1525/XI/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten Indragiri Hilir.
"Pelantikan Penjabat Sekda ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah pasal 10 menyatakan bahwa, dalam hal jangka 3 bulan terjadinya kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda Defenitif belum ditetapkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan. Untuk Kabupaten Inhil ini merupakan perpanjangan Penjabat Sekda atas nama H.Fauzar, SE.MP.," kata Bupati Inhil HM Wardan
"Semoga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tidak melenceng dari RPJMD Inhil dan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati ditengah pendemi Covid-19 dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, Penjabat Sekda dapat melakukan pembinaan dan pengawasan aparatur dilingkungan Pemkab Inhil sehingga nantinya dapat mewujudkan PNS yang berkinerja dan produktif," tambahnya.
turut dihadiri Asisten, Pimpinan OPD dan Kabag dilingkungan Pemkab Inhil.
Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM