Pembangunan Balai Desa Ujung Negoro Diduga Bermasalah.
SIBERONE.COM - Mengenai Pembangunan yang menggunakan uang Negara untuk status tanahnya harus jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia." Seperti salah satu Desa Ujung Negoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, Untuk Pembangunan Balai Desa Ujung Negoro Diduga bermasalah."Karena Diduga status tanahnya belum jelas.
Sekertaris Desa Ujung Negoro saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via telpon mengatakan bahwa status tanah Balai Desa masih dalam proses di Notaris Pongky sejak tahun 2014,dan sampai sekarang belum jadi.
"Jadi untuk kejelasan tanah Balai Desa secara administrasi belum ada", katanya.
Selanjutnya Notaris Pongky waktu dikonfirmasi via telpon juga mengatakan memang untuk proses sertifikat hibah tanah milik H. Kahuri yang akan dihibahkan ke Pemerintah Desa Ujung Negoro masih dalam proses.
Kades Ujung Negoro Absah Erviana saat ditemui diruang kerja pada hari senin, 6 Desember 2021 mengatakan kronologisnya disana ada Balai Desa yg lama dirobohkan,lalu dijadikan masjid dan sudah beres dengan masyarakat.
"Untuk tanah (Balai Desa) yang disini memang sudah dihibahkan ke Desa, dulukan punyanya Bapak (H.Kahuri) , ya itu sudah gak ada masalah dan itu sudah disertifikatkan dan sudah jadi, " ujarnya.
" Sertifikat hibah sudah jadi dari akhir-akhir periode suami saya. Dan saya jadi Kades Ujung Negoro tahun 2019 akhir. Untuk mengenai pembangunan Balai Desa Ujung Negoro menggunakan dana pribadi dan CSR PLTU, "katanya.
"Dan yang boleh melihat sertifikat Pemerintahan Desa Ujung Negoro adalah yang berwenang yaitu Pak Bupati dan Pak Camat ( Kandeman), dan ada di suami saya, " ujarnya.
Camat Kandeman Kusrin mengatakan lewat telpon untuk kejelasan sertifikat tanah pemerintahan Balai Desa Ujung Negoro menurut Kades.
"Sertifikat tanah hibah milik pemerintahan Desa Ujung Negoro sudah jadi, tapi secara bukti otentik belum melihat sertifikat tersebut, " katanya.
Kepala Dispermades Rusmanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan terkait hal itu semua harus ada kajian dan mekanismenya sesuai aturan yang berlaku
Sementara Staf Ahli Bupati Batang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Asri Hermawan mengatakan untuk pencegahan (korupsi) adalah salah satu administrasi yg tidak pas, yang bisa menjadikan aset desa hilang.
"Tanahnya yang dibangun untuk masjid itu juga harus ada berita acara hibahnya. Karena dikhawatirkan nanti dalam hal dikasihkan kemasjid, ada ditukar guling tidak sesuai dengan aturan, " katanya.
Asri Hermawan menambahkan bahwa kunci pertama tindakan korupsi salah satu adalah dengan adanya administrasi yang tidak tertib.
"Saat membangun Balai Desa itu harus ada RAB ,rembug Desa dan sebagainya, disyahkan Camat sampai Kabupaten, prosedurnya harus seperti itu, " tambahnya.
"Karena membangun, mereka membuat APBDes dan disyahkan sampai atas, sampai muncul anggaran pembangunan kantor Balai Desa dan tidak bisa membangun dengan sembarangan, Bahwa membangun punya Negara itu, harus tanah Negara bukan tanah pribadi, " pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Sat Lantas Polres Pekalongan Gelar Donor Darah
Penanganan Dampak Puting Beliung di Laren Bumiayu Brebes
Tim Kick Boxing Kendal, Juara Umum Selekda Provinsi Jateng PON XX
Polres Ciko Berikan Solusi di Tengah Pandemi Covid-19
Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polres Brebes Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi
Patroli Malam, Polsek Malingping Polres Lebak Antisipasi Aksi Balapan Liar dan Kriminalitas
Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Cek Posko Terpadu PPKM Mikro di Desa Cilangcang dan Desa Sindang
Usai Bedah Rumah Waga, Kadin Inhil Berikan Seperangkat Alat Dapur
Penyaluran BTPKLWN, Kapolres Pekalongan Ingatkan Masyarakat Penerima Bantuan untuk Tetap Patuhi Prokes
Bupati Kendal Support PTM di SDN 01 Weleri
Upaya Testing Covid-19 KTJ Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara Didapat 1 Warga Reaktif
2 Minggu Menjabat, Kabidhumas Polda Banten Apresiasi Media