Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Polisi Tetapkan 8 Suporter Persip Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Angkringan
SIBERONE.COM - Polres Batang Polda Jawa Tengah menetapkan delapan orang suporter BBC (Brigata Batik City) yang merupakan pendukung tim kesebelasan Persip Pekalongan sebagai tersangka pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan sepeda motor milik pedagang angkringan.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto pada acara konferensi pers di Batang, Jumat (3/12/2021) petang, mengatakan kronologi kejadian tersebut bermula usai pertandingan sepak bola antara Persip Pekalongan dengan Persibat Batang yang diselenggarakan di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan pada Selasa (30/11/2021).
"Diduga adanya provokatif negatif, suporter BBC mendapat informasi jika ada suporter Persibat Batang yang memasang bendera Persip pada kondisi terbalik yang mengakibatkan suporter BBC marah," jelas Kapolres.
Lalu, suporter Brigata Batik City (BBC) memarkir motornya di terminal pekalongan, kemudian sekitar 25 orang pendukung tim kesebelasan Persip turun dan berjalan kaki melewati batas Kota Pekalongan-Kabupaten Batang untuk mencari suporter Persibat.
Akan tetap saat itu tidak ada satupun suporter Persibat yang ada di lokasi kejadian, tetapi mereka hanya melihat ada penjaga angkringan memvideo aksi suporter BBC.
"Suporter BBC menduga jika yang merekam kegiatan mereka adalah suporter Persibat Batang. Suporter BBC sempat menanyai perekam video itu apakah dirinya adalah suporter Persibat namun tim pendukung kesebelasan Persip itu tidak percaya dan kemudian melakukan pengeroyokan pada para pedagang angkringan serta merusak sepeda motor," bebernya.
Delapan suporter BBC tersebut adalah IAA, AN, GR, AR, MA, MFZ, FAA, dan MZA semuanya warga Pekalongan.
Adapun korban pengeroyokan yaitu Muhamad Miftahudin (17), dan Adela Prizela (23), keduanya warga Kabupaten Batang.
"Dua orang, satu masih menjalani perawatan di RSUD Kalisari Batang dan satunya rawat jalan," tambah Kapolres.
Pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 170 Ayat 2 KUHPidana
penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
Nekat Beraksi Didalam Pasar, Seorang Copet Babak Belur Dihajar Warga
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Kendal, Dua Diantaranya Kakak Beradik
Pelaku Penipuan dengan Modus Uang Palsu atau Black Dollar Berhasil Diamankan Polisi
Pemilik Warung Tuak di Kapung Muara Siak Tewas Dikampak
7 Kali Melakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tambora, JH Pemuda Pengangguran Akhirnya Dibekuk Polisi
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba, 2 Pelaku dan 20 kg Sabu Diamankan, 2 Pelaku Meninggal
Pemetik Ranmor Pedagang Angkringan Dibekuk Polresta Tangerang
Curi Motor Dalam Rumah, Residivis Ini Berhasil Ditangkap Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil
Pencuri Gitar di Cafe Berhasil Diciduk Polisi
Korban Investasi Deposito Fiktif Berkedok Maybank Gift Diminta Mengadu ke Polisi
Pelaku Pencurian Dirumah Sekda Lama Dijerat Juga Pasal UU ITE
Polisi Tangkap Penipu Pencatut Nama Jokowi Widodo yang Kerap Sasar Kalangan Artis