Sindikat Pengedar Uang Palsu, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Diringkus Satreskrim Polres Tegal


SIBERONE.COM - Satreskrim Polres Tegal berhasil meringkus tiga orang tersangka yang merupakan sindikat pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat menggelar conference pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (9/11/2021) menjelaskan, "Ketiga tersangka sindikat pengedar uang palsu berhasil di amankan, mereka diantaranya AM (55) merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal berperan sebagai pengedar, UE (44) yang merupakan mantan guru berperan mencetak uang palsu dan MR (51) yang membeli uang palsu untuk kemudian di jual kembali.

Dari ketiga tersangka tersebut, Polisi mengamankan uang palsu yang telah beredar sebesar Rp 21.610.000,-

Dijelaskan Kapolres, "Dari hasil pengembangan kasus, tersangka AM diamankan dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 21.360.000,- kemudian tersangka MR Rp 250.000,- kemudian tersangka UE yang berperan sebagai pencetak uang palsu berhasil diamankan dengan barang bukti uang palsu yang sudah jadi sebanyak Rp 250.000, dan sekira Rp 36.000.000 uang palsu yang Belum jadi (baru di cetak satu sisi," ungkap AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) atau (2) dan atau ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar