Sat Narkoba Polres Puncak Jaya Berhasil Ringkus JN Pelaku Pembuat Minuman Keras Jenis CT


SIBERONE.COM - Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satres Narkoba berhasil meringkus JN (41) pelaku pembuat minuman keras jenis CT, Minggu (31/10/2021).

Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Puncak Jaya Aipda Markus Rante bersama tim gabungan, para personel berhasil mengamankan pelaku yang sedang memproduksi minuman keras di kamar pelaku yang beralamatkan di Kompleks Lima-lima Kampung Lunggwineri Distrik Pagaleme bersama barang bukti seperangkat alat pembuat minuman keras seperti kompor, panci, ember dan gula pasir.

Kapolres Puncak Jaya Kompol Ridwan, SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial JN (41), dimana dalam proses penangkapan yang bersangkutan sedang berada didalam kamar memasak minuman keras jenis CT (Cap Tikus).

Lebih lanjut, Kapolres Puncak Jaya juga menambahkan bahwa untuk saat ini pelaku dan barang bukti kita telah amankan di rutan Mako Polres Puncak Jaya untuk kepentingan lebih lanjut.

"Perlu diketahui bahwa pelaku JN sudah 2 kali berurusan dengan pihak Kepolisian terkait dengan permasalahan yang sama yakni peredaran minuman keras, oleh karena itu pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 204 ayat 1 dan atau Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun," terang Kompol Ridwan, SH MH.

Dan pada akhirnya kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya agar marilah kita bersama-sama dengan Kepolisian menjaga keamanan diwilayah masing-masing serta apabila mengetahui ada tempat pembuatan ataupun oknum yang mengedarkan minuman keras untuk segera laporkan kepada kami. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar