Kejari Inhil, Berhasil Tangkap Buronan yang Kabur Selama 18 Tahun


SIBERONE.COM - Usai sudah pelarian selama 18 tahun yang dilakukan Mujiono. Terpidana dua tahun perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat itu berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10) sekitar pukul 11.00 WITA.

"Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejari Inhil dan Kejati Riau bekerja sama dengan tim gabungan Kejati Sulteng berhasil menangkap buron dari DPO Kejari Inhil atas nama Ir Mujiono, terpidana dalam kasus Korupsi PT Inhutani IV Riau," ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Sabtu (30/10/2021).

Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Mujiono dari Kejari Inhil. Dalam perkara rasuah itu, Mujiono dihukum dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dipaparkan Rini, penangkapan buron tersebut, setelah Kepala Kejati Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng.

Setelah ditindaklanjuti, didapatkan informasi jika ternyata benar terpidana berada di Kota Palu.

Selanjutnya, Tim Kejati Riau dan Kejari Inhil, berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Sesampainya di sana pada Jumat pagi, tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana.

"Yang bersangkutan lagi menjemput anaknya di sekolah sekitar pukul 11.00 WITA (jam 10.00 WIB,red), terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Inhil dengan dibantu oleh tim gabungan dari Kejati Sulteng," sebut Rini. 

"Selanjutnya terpidana diamankan ke kantor Kejari Palu, untuk dibawa ke Riau," sambung mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Rini menyebut, Mujiono memilih kabur saat perkara akan memasuki sidang dengan agenda putusan pada 2003 lalu. Saat perkera tersebut diusut, dia belum menikah atau berkeluarga.

Di Palu, merupakan tempat dari keluarga istri Mujiono. Di sanalah dia tinggal, sampai akhirnya berhasil tertangkap. Setelah ditangkap Mujiono akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan. 

Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 mikir, Mujiono dan Agus Sukaryanto. Keduanya adalah Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat.

Dengan tertangkapnya Mujiono, tinggal Agus Sukaryanto yang masih diburu keberadaanya. (**)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar