Gedung DPR RI Dijual di Situs Jual Beli Online


SIBERONE.COM - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar angkat suara terkait Gedung DPR RI yang ramai dijual di situs jual beli daring atau marketplace dengan harga murah.

Indra tak mempermasalahkan ada pihak yang melakukan hal tersebut. Ia menilai, tindakan menjual Gedung DPR itu sebagai bentuk pendewasaan.

"Ya enggak apa-apalah, joke-joke semacam itu kan bagian dari proses pendewasaan kita semua," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Kendati demikian, Indra menekankan bahwa Gedung DPR adalah milik negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan.


Lebih lanjut, ketika ditanya apakah DPR akan melaporkan penjual Gedung DPR di situs jual beli daring tersebut, Indra mengatakan, DPR tidak akan melakukan hal tersebut.

"Enggak (laporkan), ini semua tercatat oleh Kemenkeu, jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti," pungkasnya.


Adapun penelusuran Kompas.com di salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR diklaim dijual mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000.

Dalam keterangan akun si penjual, Gedung DPR dijual beserta isinya.

Tindakan tersebut ini muncul setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju.

 

Sumber : KOMPAS.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar